Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut pihaknya memeriksa Irwandi Yusuf di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran mantan orang nomor satu di Aceh itu banyak mengetahui peristiwa-peristiwa yang diduga terjadi pelanggaran HAM berat.
"Ya, dia banyak tahu yang terjadi di sana. Kita gali saja. Dia saksi, masih diperiksa sebagai saksi, karena sempat salah suratnya ditulis sebagai tersangka. Dia sebagai saksi. Jadi dia terperiksa," ujar Taufan Damanik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Baca Juga
Dia mengatakan, pihaknya menggali keterangan Irwandi Yusuf dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) atau kombatan dan juga Gubernur Aceh.
Advertisement
"Soal pelanggaran HAM berat di Aceh. Dia saksi sebagai petinggi GAM, juga gubernur, dua kali kan dia (menjadi Gubernur)," kata dia.
Menurut Taufan Damanik, Irwandi Yusuf kooperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya. Dalam pemeriksaan Irwandi menjelaskan detail peristiwa yang diduga terjadi pelanggaran HAM berat itu.
"Ya dia menjelaskan, siapa saja yang berperan, seperti apa peristiwanya," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Komnas HAM RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irwandi Yusuf. Pemeriksaan berkaitan dengan peristiwa Timang Gajah, Bener Meriah, Aceh Tengah, dan wilayah lainnya pada sekitar tahun 2001-2004.
"KPK memfasilitasi Komnas HAM RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irwandi Yusuf," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).
Pemenuhan fasilitasi untuk Komnas HAM ini diberikan lembaga antirasuah setelah muncul penetapan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 7 Mei 2019.
Dalam salinan penetapan PT DKI tersebut, Irwandi akan diperiksa sebagai saksi atas kejadian yang diduga sebagai pelanggaran berat HAM, yakni peristiwa Timang Gajah, Bener Meriah, Aceh Tengah, dan wilayah lainnya pada sekitar tahun 2001-2004.
Selain itu, dalam salinan yang juga disampaikan pada KPK tersebut tercantum bahwa PT DKI memberikan izin pada Tim Adhoc Penyelidik Pro-yusticia pelanggaran HAM yang berada di Provinsi Aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irwandi Yusuf.
Pemeriksaan dilakukan hari ini sekitar pukul 09.00 WIB di Gedung KPK dengan didampingi petugas Rumah Tahanan Negara dan kepolisian.