Liputan6.com, Jakarta - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan makar pada Selasa 7 Mei 2019. Tidak sendirian, aktivis Lieus Sungkharisma juga diadukan ke polisi atas kasus yang sama.
Adanya laporan tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.
Baca Juga
"Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Advertisement
Menurut Dedi, pelapor menyertakan bukti berupa sebuah flasdisk berisikan rekaman video yang memuat pernyataan Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma.
"Berisi ceramah, itu masih dianalisa dulu oleh analis Bareskrim," jelas dia.
Adapun isi laporan tersebut memang berkaitan dengan ditemukannya dugaan penyebaran berita bohong dan pembahasan yang dinilai berbau makar yang disampaikan Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma.
"Laporan itu dugaan penghasutan kemudian mengajak untuk berbuat makar," Dedi menandaskan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Laporan Diterima Bareskrim
Laporan terhadap Kivlan Zein diketahui bernomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tanggal 7 Mei 2019.
Sementara laporan terhadap aktivis Lieus Sungkharisma diketahui bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tanggal 7 Mei 2019.
Keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto asal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Advertisement