Liputan6.com, Jakarta - Dittipid Siber Bareskrim Polri menangkap pemilik akun media sosial Facebook yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi adalah PKI.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, pelaku berinisial EY (25) diringkus pada Selasa 7 Mei 2019. Dia juga diduga menggunakan akun Facebook dengan nama Egiet Yusatanagi untuk menyebarkan sejumlah berita bohong atau hoaks.
Baca Juga
"Kepolisian mendapatkan informasi terkait beredarnya konten penghinaan terhadap Presiden dan berita-berita bohong," tutur Dedi dalam keterangannya, Kamis (9/10/2019).
Advertisement
"Seperti berita yang menuduh bahwa Jokowi adalah PKI, dan berita bohong tentang matinya saksi Prabowo-Sandi karena dibacok di PPK Amalatu. Konten-konten tersebut tersangka unggah sendiri pada halaman akun media sosial Facebook dan Instagram miliknya," lanjutnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ditangkap di Kediaman Orangtua
Tersangka EY sendiri diringkus di kediaman orangtuanya, Tangerang, Banten.
"Dari hasil interogerasi sementara, yang bersangkutan mendapatkan konten-konten tersebut dari portal berita maupun kiriman chat Whatsapp dan yang bersangkutan mem-posting ulang di halaman akun media sosialnya," jelas Dedi.
Atas perbuatannya, tersangka EY dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 207 KUHP.
Advertisement