Liputan6.com, Jakarta - Pidato seruan people power yang disuarakan salah satu anggota Penasihat Persaudaraan Alumni 212, Eggi Sudjana, mengantarkannya ke proses hukum di kepolisian. Dia menjadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena kasus dugaan makar dan keonaran.
Dalam Pidato yang dibacakan di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 April 2019, Eggi mengajak para pendukung 02 untuk melakukan aksi people power kala ditemukan kecurangan dalam Pemilu 2019.
"Maka, jika terus semua kecurangan ini diakumulasi, saya dengar tadi, Insyaallah sekitar jam 7, jam 8, akan diumumkan resmi apakah betul ada kecurangan serius. Maka analisis yang sudah dilakukan pemimpin kita juga bapak Amien Rais, kekuatan people power itu mesti dilakukan. Setuju? Berani? Berani?," tegas Eggi.
Advertisement
"Kalau people power itu terjadi, kita tidak perlu lagi mengikuti konteks tahapan-tahapan, karena ini udah kedaulatan rakyat. Bahkan mungkin ini cara dari Allah untuk mempercepat Prabowo dilantik. Tidak harus menunggu 20 Oktober. Inilah kekuatan people power. Insyaallah," tegas politikus PAN tersebut.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dilaporkan ke Polisi
Pidato Eggi yang berapi-api tersebut rupanya direspons relawan Jokowi-Ma'ruf Amin, Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac). Suriyanto, salah seorang relawan, melaporkan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya.
Suriyanto yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac), telah melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Mabes Polri terkait pernyataan Eggi soal people power pada hari Jum’at 19 April 2019, dengan nomor laporan LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019, dengan tuduhan makar.
Selang beberapa hari, laporan dengan tuduhan serupa dilayangkan politikus PDIP Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung Tanjung ke Polda Metro Jaya.
"Setelah diteliti people power itu sama dengan makar atau merebut kekuasaan yang sah. Saya sebagai warga negara merasa terganggu dengan statement ini karena memang ini baru statement mungkin untuk pelaksanaanya kita belum tahu, tapi baru statement ini sudah satu bentuk ancaman kepada stabilitas keamanan negara yang akan berdampak buruk bagi masyarakat kecil yang nggak mengerti apa-apa tentang politik," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Dewi membawa barang bukti berupa potongan video seruan Eggi Sudjana. Dalam laporan itu, Dewi mengaku baru tahu seruan itu melalui media sosial.
"Saya melihatnya pas 17 April itu setelah beberapa menit quick count Pilpres. Di situ ada orasi Eggi Sudjana yang mengajak untuk mengadakan people power kebetulan saya memang melihat itu merasa terganggu jadi nggak menerima hal ini terjadi," kata Dewi.
Advertisement
Penetapan Tersangka
Serangkaian pemeriksaan dilakukan polisi dalam merespons laporan makar yang dituduhkan kepada Eggi Sudjana. Rabu 8 Mei 2019 melalui gelar perkara polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka makar. Eggi pun membenarkan kabar tersebut.
"Iya, semalam suratnya saya terima. Di dalamnya tertulis saya sebagai tersangka makar," kata Eggi saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (9/5/2019).
Berdasarkan dokumen yang didapat Liputan6.com, surat tersebut merupakan pemanggilan terhadap Eggi Sudjana untuk menghadap penyidik Polda Metro Jaya, Senin 13 Mei 2019, pukul 10.00 WIB.
"Guna didengar keterangan sebagai tersangka," tertulis dalam surat pemanggilan tersebut.
Dalam surat tersebut dinyatakan Eggi akan diperiksa terkait dugaan makar yang dilakukannya.
"Dalam tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar," tulis surat tersebut
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan soal status tersangka Eggi.
"Iya betul ditetapkan sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan.
Eggi sendiri merasa geram terhadap statusnya sebagai tersangka. Eggi pun memberikan klarifikasi dan bantahan terhadap pasal yang dituduhkan kepada dirinya.
"Bahwa tidak sesuai dengan laporan polisi awal dari pelapor saudara Suriyanto yang mendasari pada Pasal 160 KUHP. Jadi diduga polisi mengembangkannya sendiri dan atau mengarahkan pelapor Suriyanto untuk menambahkan pasal yang merujuk pada perbuatan makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah," ujar Eggi dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Kamis (9/5/2019).
Menurut Eggi, Pasal 107 KUHP yang dituduhkan sama sekali tidak memenuhi unsur hukum untuk menjeratnya sebagai tersangka makar.
"Bahkan sangat keji memfitnah ES (Eggi Sudjana) mau makar sampai hukumannya mati, seumur hidup, atau serendah-rendahnya 20 tahun dan atau 15 tahun. Padahal ES tidak ada merasa atau niat jahat untuk makar," jelas dia.
Eggi menegaskan, pernyataanya terkait 'Bila terjadi kecurangan dalam pemilu atau pilpres maka perlu ada people power', merupakan kebebasan menyatakan pendapat di muka umum sesuai Pasal 28e ayat 3 UU Nomor 9 Tahun 1998.
"Tentu people power yang dimaksud sebagai unjuk rasa yang sering terjadi, bukan makar. Oleh karena itu, people power merupakan tindakan yang konstusional. Tapi mengapa dituduh makar?" tukas Eggi.