Sukses

Fraksi PPP Tolak Pembentukan Pansus Pemilu

Menurut Fraksi PPP, masih banyak tugas penting atau pekerjaan rumah DPR yang perlu diselesaikan, daripada membentuk pansus.

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi PPP menolak usulan pembentukan Pansus Pemilu yang disuarakan Fraksi PKS dan Gerindra. Menurut Fraksi PPP, masih banyak tugas penting atau pekerjaan rumah DPR yang perlu diselesaikan, daripada membentuk pansus.

Anggota DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menyampaikan, enam fraksi yang tergabung dalam koalisi pemerintah akan menolak usulan pansus ini. Pihaknya konsisten untuk mengikuti dan mencermati setiap tahapan tahapan Pemilu di mana saat ini masih proses rekapitulasi.

"Apa yang sudah disepakati dalam UU Pemilu ya karena UU itu dibuat semua fraksi, tidak hanya di koalisi pemerintahan, ya itu saja diikuti," jelasnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

Jika kemudian ada temuan kecurangan selama proses Pemilu berlangsung, Arsul menyarankan agar menggunakan mekanisme yang telah ditetapkan UU yaitu sengketa Pemilu melalui Mahkamah Konstitusi. Dugaan kecurangan beserta bukti dan data bisa dipaparkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

"Kalau dibelokkan jadi persoalan di DPR, apa juga targetnya? Kan enggak bisa ada target apa-apa, justru DPR disibukkan dengan hal yang tidak perlu sementara DPR itu pekerjaannya terhitung banyak. Dalam rapat paripurna disampaikan banyak kerja legislasi yang dalam lima bulan ini diselesaikan," pungkasnya.

 

2 dari 2 halaman

Usulan Pembentukan Pansus Pemilu

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon berencana mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pada masa persidangan DPR mendatang. Dia menyebut usulan tersebut untuk mengatasi masalah kecurangan dalam Pemilu 2019.

"Saya kira nanti perlu dibentuk pansus kecurangan ini. Saya akan mengusulkan meski ini akhir periode," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/4/2019).

Menurut Fadli, pansus adalah salah satu opsi untuk mengatasi kecurangan yang masif ketika penyelenggaraan Pemilu. Melalui pansus tersebut juga terbuka peluang untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Positifnya, kita bisa evaluasi untuk pemilu akan datang dan bisa menjadi bahan revisi undang-undang karena kan harus ada investigasi, di mana titik lemah pemilu sekarang ini," ungkapnya.

Selain pansus, Fadli mengusulkan adanya pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) untuk kecurangan Pemilu. Dua opsi ini, lanjut dia, penting untuk menjaga demokrasi Indonesia.

"Saya kira semuanya perlu agar kita sebgaai negara yang sudah memilih sistem demokrasi engga lagi bongkar pasang," ucap dia.

 

Reporter: Hari Ariyanti

Video Terkini