Liputan6.com, Jakarta - Mantan Komisioner KPK Indriyanto Seno Adji menilai, pengangkatan 21 penyidik baru lembaga antirasuah telah memicu persoalan baru di internal lembaga yang kini dipimpin Agus Rahardjo. Proses pengangkatan puluhan penyelidik menjadi penyidik KPK itu dinilai tak sesuai prosedur.
Indriyanto menilai, proses pengangkatan penyidik seharusnya berbasis regulasi perundangan KPK dan melalui seleksi ketat. Tak adanya dua indikator tersebut, menurut Indriyanto jadi tak sehat.
"Penciptaan kondisi ini menjadi tidak sehat bagi suasana kerja di internal penindakan," ujar Indriyanto saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).
Advertisement
Indriyanto berharap pimpinan KPK jilid IV harus segera mengambil sikap agar polemik internal di lembaga antirasuah itu tak berkepanjangan. Menurutnya, pengangkatan penyidik tanpa proses dan mekanisme formal dikhawatirkan akan menciptakan stigmanisasi penegakan hukum korupsi oleh KPK.
KPK sebelumnya menyatakan segera melantik 21 penyidik terpilih. Para penyidik itu dilantik usai dinyatakan lolos dari proses seleksi yang telah dilakukan KPK sejak 11 Maret lalu.
KPK menyatakan para penyidik itu telah lolos seleksi dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pusat Edukasi Antikorupsi selama sekitar satu bulan. Para calon penyidik dibekali sejumlah materi.
Pembekalan materi yang disampaikan oleh sejumlah sumber baik dari internal KPK ataupun eksternal seperti Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Materi pelatihan yang diajarkan di antaranya hukum dan tindak pidana korupsi, audit investigasi forensik, kemampuan investigasi, pelatihan di lapangan, e-learning, simulasi dan praktik, serta pelacakan aset.
Â
Â
* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Patuhi UU KPK
Indriyanto menambahkan, pimpinan KPK telah memiliki jalur dan basis regulasi Peraturan Komisioner yang sudah jelas tentang tata cara prosedur pengangkatan penyidik, dan itu seharusnya tidak boleh dilanggar.
Dia menjelaskan, secara historis dan filosofi UU KPK mengakui eksistensi penyidik Polri maupun Kejaksaan dalam berpartisipasi membangun manajemen penegak hukum di kelembagaan KPK.
"Bahwa kemudian ada polemik penyidik internal dari pegawai tetap KPK adalah suatu dinamika. Jangan dianggap sepele, karena dinamika yang ada ini seharusnya tidak boleh menimbulkan disharmonisasi," kata dia.
Bila terjadi disharmonisasi di antara penyidik dalam bentuk apapun, kata Indriyanto, nantinya akan berdampak pada penegakan hukum pemberantasan korupsi.
Sebab itu, Indriyanto mengatakan untuk mengatasi polemik pengangkatan penyidik, pimpinan KPK harus patuh pada regulasi UU KPK dan perangkatnya.
"Bagaimana kebijakan tegas Pimpinan KPK menyikapi polemik ini, sepanjang kebijakan ini tidak dilakukan penyimpangan dan pengabaian garis-garis regulasi KPK yang ada," kata dia.
Advertisement