Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional (KONI) Ending Fuad Hamidy dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta, sedangkan Bendahara KONI Johnny E Awuy dituntut 2 tahun dan denda Rp 100 juta.
Keduanya dianggap terbukti memberi suap Rp 400 juta, satu unit Toyota Fortuner, dan satu unit Samsung Galaxy Note9 kepada Mulyana, Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Suap ini sebagai pemulus dana hibah pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 senilai Rp 30 miliar dan kedua, dana pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 sejumlah Rp 17,971 miliar.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ending Fuad Hamidy selama 4 tahun denda Rp 150 subsider 3 bulan kurungan. Menjatuhkan Jhonny E Awuy pidana penjara selama 2 tahun serta pidana denda Rp 100 juta," ucap jaksa saat membacakan tuntutan Ending dan Jhonny di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
Pada surat tuntutan yang dibacakan, perbuatan pemberian suap yang dilakukan oleh Ending dianggap terbukti dengan diperkuat oleh keterangan saksi Supriyono, mantan bendahara PPK Kemenpora yang membenarkan dirinya diminta Mulyana membeli mobil namun diatasnamakan sopir Mulyana bernama Widi Ramadhani. Sumber uang untuk pembelian mobil tersebut berasal dari KONI yang diserahkan Ending.
Pemberian suap kembali terjadi pada Juni. Kepada Jhonny, Ending meminta agar memberikan jatah Mulyana sebanyak Rp 300 juta.
"Pada bulan Juni terdakwa mengatakan kepada Jhonny " Pak, tolong kasih bagian Pak Mulyana Rp 300 juta" uang tersebut kemudian diberikan Jhonny kepada Mulyana "ini bagian bapak dari Pak Hamidy," kata Jaksa menirukan ucapan Jhonny saat itu.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Minta Uang Lagi
Selanjutnya, masih di bulan yang sama Ending, Jhonny dan Mulyana melakukan pertemuan di tempat makan Bakso Lapangan Tembak, Senayan. Di situ, Ending memberikan satu unit Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Selang beberapa hari dari pertemuan itu, Ending kembali meminta Jhonny memberikan kartu ATM BNI sekaligus pin-nya dengan saldo Rp 100 juta ke Mulyana.
"Dengan fakta-fakta tersebut maka unsur pemberian hadiah atau janji berupa uang secara berlanjut telah terpenuhi," ucap jaksa.
Sementara itu dalam surat tuntutan, jaksa juga mencantumkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Adapun hal yang memberatkan perbuatan mereka adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan yakni keduanya belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, dan masih memiliki tanggungan.
Keduanya dituntut dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Advertisement