Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritisi pembentukan Tim Hukum Nasional di bawah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan. Tim tersebut dinilai ikut campur terhadap independensi hukum.
"Pembentukan tim ini berpotensi diartikan bahwa pemerintah sedang mendayagunakan politik kekuasaan, untuk mengintervensi independensi hukum, Kepolisian, dan Kejagung di bawah Menkopolhukam," kata Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Choirul menerangkan, intervensi hukum yang dimaksud terlihat dari struktur keanggotaan tim yang melibatkan Kapolri, Jaksa Agung dan sebagainya. Padahal, penegakan hukum bisa dilakukan oleh kepolisian dan tak perlu membuat Tim Hukum Nasional.
Advertisement
"Kalau kebutuhannya penegakan hukum, maka di kepolisian saja," ungkapnya.
Sementara, Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan menilai adanya tim hukum nasional seolah-olah bertindak sebagai penyidik. Menurutnya, tak ada yang gawat sampai harus membuat tim tersebut.
"Komnas HAM berpandangan tidak ada urgensi pembentukan tim dengan mandat tugas yang bersifat penyelidikan dan quasi penyidik," kata dia.
Munafrizal khawatir tim tersebut mereduksi kebebasan warga negara untuk mengeluarkan pendapat, menciderai sistem dan praktik demokrasi. Mestinya, pemerintah melindungi warga negara sebagaimana sesuai dengan undang-undang kebebasan berekspresi dan berpendapat.
"Bukan menebar ancaman dan menciptakan atmosfer ketakutan bagi warga negara yang mempunyai pikiran dan pendapat berbeda," tandas Munafrizal Manan.
Reporter: M Genantan