Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Pitra Romadoni mengatakan, kliennya keberatan atas tindakan kepolisian yang menghampirinya di Bandara Soekarno-Hatta untuk menyerahkan surat panggilan kepolisian pada Jumat malam 10 Mei 2019. Saat itu, Kivlan hendak berangkat ke Batam, bukan ke Singapura ataupun Brunei Darussalam.
"Saya minta kepada Kapolri, Bapak Tito Karnavian, tolonglah hormati hak-hak hukum klien saya. Karena klien saya komplain kepada saya dan keberatan kepada saya dan ini harus saya sampaikan walaupun ini pahit didengar oleh Pak Kapolri dan kepolisian," kata Pitra di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5/2019).
Pitra menyesalkan adanya pihak kepolisian yang memantau kliennya di Bandara Soekarno Hatta.
Advertisement
"Bahwasanya klien kami Kivlan Zen merasa keberatan dan kecewa akibat oknum kepolisian yang datang menjumpai Beliau, bahkan Kivlan Zen menyatakan dikejar-kejar layaknya seorang penjahat," ujar Pitra.
Sebelumnya, Kivlan Zen dihampiri sejumlah polisi di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka menyerahkan surat panggilan kepada Kivlan terkait laporan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan dugaan makar.
"Kasih surat panggilan saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono Jumat 10 Mei 2019.
Selain itu, kata Argo, Kivlan Zen juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. "Iya dicekal," singkatnya.
Â
Pencekalan Dicabut
Semengtara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencabut pencegahan terhadap Kivlan Zen.
"Iya betul," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (11/5/2019).
Fernando mengatakan, pembatalan cegah Kivlan Zen merupakan permintaan dari penyidik Bareskrim Polri. "Surat itu permintaan dari instansi yang bersangkutan, memohon untuk dilakukan pencabutan terhadap Pak Kivlan Zen," ucap Fernando.
Fernando mengaku, tidak tahu alasan pencabutan pencegahan bagi Kivlan Zen. Ia pun meminta menanyakan langsung ke penyidik Bareskrim Polri.
"Kalau ada pertanyaan itu bisa tanya ke penyidiknya," kata Fernando.
Â
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka
Advertisement