Sukses

Polda Metro Tangkap Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi

Pria tersebut mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat menggelar aksi di depan Kantor Bawaslu, Jumat lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap seorang pria yang viral karena mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat unjuk rasa di depan Bawaslu Jumat 10 Mei lalu. Pelaku berinisial HS, ditangkap di Parung, Bogor, Jawa Barat.

"Iya, kita sudah amankan. Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pukul 08.00 WIB tadi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Merdeka.com, Minggu (12/5/2019).

Argo menuturkan, pemuda kelahiran Jakarta 8 Maret 1994 itu diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap kepala negara.

"Pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata yang tak pantas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

Sebelumnya, beredar sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang wanita berdemo di depan Kantor Bawaslu pada Jumat 10 Mei lalu. Tak lama, muncul seorang pria menyebut "penggal kepala Jokowi" dalam video tersebut.

 

 

* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Video Viral

Dalam video berdurasi 1.34 detik yang beredar, terlihat pria berjaket cokelat dan berpeci itu menyerukan supaya memenggal kepala Presiden Jokowi.

Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer sudah melaporkan pria dalam video viral yang ingin memenggal kepala Presiden ke-7 RI itu ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 11 Mei sore.

Laporan Immanuel telah diterima penyidik Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dengan pelapor Yeni Marlina dan terlapor masih dalam penyelidikan.

Pengancam Jokowi dan perekam video diancam dengan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa dan Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

 

Reporter: Ronald