Sukses

Digiring Polisi, HS Pakai Jaket dan Peci yang Sama Saat Ancam Penggal Jokowi

Saat aksi di Kantor Bawaslu, Jumat lalu, HS mengancam akan memenggal kepala Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Hermawan Susanto alias HS hanya tertunduk saat digiring polisi bersenjata ke Kantor Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia adalah pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat demo di Kantor Bawaslu, Jumat lalu.

Dia tiba di kantor polisi dengan mengenakan jaket cokelat dan peci hitam, persis seperti sosok dalam video viral yang mengancam memenggal Jokowi. Hanya saja pria berusia 25 tahun itu mengenakan masker untuk menutupi sebagian wajahnya saat digelandang ke kantor polisi.

HS yang merupakan warga Palmerah, Jakarta Barat itu kabur saat mengetahui dirinya dicari kepolisian. Dia berhasil ditangkap di rumah saudaranya di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00 WIB tadi.

HS dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pria yang viral karena aksi nekatnya mengancam Presiden Jokowi itu hanya terdiam saat diberondong sejumlah pertanyaan oleh awak media.

 

* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Video Viral

Sebelumnya, beredar sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang wanita berdemo di depan Kantor Bawaslu pada Jumat 10 Mei lalu. Tak lama, muncul seorang pria menyebut "penggal kepala Jokowi" dalam video tersebut.

Dalam video berdurasi 1.34 detik yang beredar, terlihat pria berjaket cokelat dan berpeci itu menyerukan supaya memenggal kepala Presiden Jokowi.

Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer sudah melaporkan pria dalam video viral yang ingin memenggal kepala Presiden ke-7 RI itu ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 11 Mei sore.

Laporan Immanuel telah diterima penyidik Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dengan pelapor Yeni Marlina dan terlapor masih dalam penyelidikan.

Pengancam Jokowi dan perekam video diancam dengan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa dan Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

 

Reporter: Ronald