Sukses

Jerat Pasal Makar untuk Si Pengancam Penggal Jokowi

HS disangka melanggar Pasal 104 KUHP tentang Makar dan juga Pasal 27 ayat 4 UU ITE.

Liputan6.com, Jakarta - Hermawan Susanto alias HS tak berkutik saat ditangkap penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Minggu (12/5/2019) pukul 08.00 WIB. Pria berusia 25 tahun itu pun mengakui kesalahannya telah mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi.

Peristiwa itu terjadi saat HS mengikuti aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat 10 Mei 2019 lalu. Video ancamannya untuk memenggal kepala Jokowi pun viral dan membuat publik geram.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dan aduan dari sejumlah masyarakat. Warga Palmerah, Jakarta Barat itu berhasil ditangkap saat tengah bersembunyi di rumah saudaranya di kawasan Bogor, Jawa Barat.

"Kita sudah amankan. Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pukul 08.00 WIB tadi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Merdeka.com, Minggu (12/5/2019).

Polisi pun menetapkan HS sebagai tersangka kasus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden Jokowi. Tak tanggung-tanggung, polisi menjeratnya dengan Pasal Makar dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"(Diduga melakukan) pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata yang tak pantas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana matiatau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

Sementara Pasal 27 ayat 4 UU ITE berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman."

Dan Pasal 45 ayat 1 berbunyi, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Mengaku Khilaf

HS sempat melarikan diri begitu tahu ancamannya terhadap Presiden Jokowi viral. Ditambah lagi, warga Palmerah, Jakarta Barat itu tengah dicari aparat kepolisian karena ulahnya tersebut.

Dia akhirnya dijemput polisi berpakaian preman di tempat persembunyiannya di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pagi tadi. Di rumah saudaranya itu, HS tidak bisa mengelak perbuatannya.

Kepada polisi, HS mengaku khilaf. "Iya, saat ditangkap dia ini mengaku khilaf," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian.

Detik-detik penangkapannya direkam oleh salah satu penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Aiptu Jakaria di akun Instagramnya @jacklyn_choppers. Dalam video penangkapan berdurasi 59 detik itu, polisi sempat memperlihatkan surat perintah sebelum membawa HS.

"Saya dari Polda Metro Jaya, Jatanras. Ada surat perintah tugas," kata seorang polisi dalam video.

Tak berkutik, pria berusia 25 tahun itu pun mengakui kesalahannya. "Kalau yang kemarin itu jelas memang menurut saya, di situ saya memang emosional. Memang saya akui salah," ujar HS.

Mendengar itu, penyidik meminta HS memberikan penjelasan lebih lanjut di kantor kepolisian. "Kita tetap bawa ke Polda karena nanti apa yang ia sampaikan atau diklarifikasi sesuai bukti-bukti yang ada akan dijadikan berita acara pemeriksaan (BAP)," ucap Jerry.

HS tiba di Kantor Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan pengawalan ketat beberapa polisi bersenjata. Pemuda itu hanya diam dan tertunduk saat diberondong sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Dia tiba di kantor polisi dengan mengenakan jaket cokelat dan peci hitam, persis seperti sosok dalam video viral yang mengancam memenggal Jokowi. Hanya saja pria berusia 25 tahun itu mengenakan masker untuk menutupi sebagian wajahnya saat digelandang ke kantor polisi.

 

3 dari 3 halaman

Langsung Viral

Aksi HS mengancam memenggal kepala Jokowi di sela-sela aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu pada Jumat 10 Mei lalu langsung viral. Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria berjaket cokelat dan berpeci hitam berseru memenggal kepala Presiden Jokowi.

"Dari Poso nih, siap penggal kepalanya Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal," ucap pria dalam video viral yang belakangan diketahui sebagai HS.

Jagad maya juga sempat dihebohkan dengan spekulasi liar terkait siapa sosok pengancam Jokowi sebelum identitasnya terungkap. Pria berjaket cokelat dan peci hitam itu bahkan sempat disebut sebagai warga Kebumen, Jawa Tengah bernama Dheva Prayoga (24).

Gerah terhadap tudingan tersebut, Dheva pun membuat video klarifikasi dan diunggah di akun Instagramnya, @dhevasuprayoga.

"Selamat siang, semuanya. Saya Dheva Prayoga, saya tinggal di Gang Teratai Nomor 20. Saya ingin mengklarifikasi bahwa yang di video itu bukan saya. Saya dari kemarin juga salat Jumat di Masjid Darussalam, di Kebumen. Dan saya tidak pernah bepergian jauh. Dan saya mendukung upaya Polri untuk menangkap pelaku dan menyelesaikan kasus ini secepat-cepatnya. Terima kasih," ucap Dheva.

Jajaran Polres Kebumen juga telah memeriksa Dheva terkait tudingan yang disematkan kepadanya sebagai pengancam Jokowi. Hasilnya, polisi memastikan bahwa pria yang mengancam memenggal kepala Jokowi bukan Dheva Prayoga, warga Kebumen.

"Pernyataannya dikuatkan oleh beberapa orang saksi. Dia juga tidak pernah aktif dalam politik dan terakhir ke Jakarta sekitar tahun 2016," kata AKP Suparno, mewakili Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede dalam konferensi pers, Minggu dini hari.

Sebelumnya, Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer sudah melaporkan pria dalam video viral yang ingin memenggal kepala Presiden Jokowi. Laporan dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus itu dilakukan di Polda Metro Jaya pada Sabtu 11 Mei sore.

Bukan hanya pengancam Jokowi, pelapor juga melaporkan wanita yang ada di dalam video viral tersebut.

Keduanya dilaporkan atas dugaan pidana sebagaimana diatur pada Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa dan Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.