Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menyebutkan Eggi Sudjana akan memenuhi panggilan dalam kasus dugaan makar. Meski, pengacara Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis mengatakan kliennya tak akan memenuhi panggil penyidik.
"Pada Senin, 13 Mei agenda hari ini adalah pemeriksaan tersangka saudara Eggi Sudjana. Jadi informasi dari penyidik yang bersangkutan akan hadir sekitar pukul 16.00 WIB di Polda Metro Jaya. Jadi kita tunggu saja jam 16.00 WIB ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).
Selain itu, polisi tak mempermasalahkan perihal praperadilan yang telah diajukan Eggi Sudjana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Jumat (10/5/2019). "Saya rasa tidak masalah itu," ujar Argo.
Advertisement
Lebih lanjut perihal sangkaan pasal yang dikeluhkan pengacara, Argo menegaskan, bahwa pelapor dalam kasus Eggi tak hanya satu. Namun, ia tidak menjelaskan siapa pelapor yang menyangkakan Eggi Sudjana dengan tuduhan makar.
"Jadi gini. Pelapor tidak hanya satu lapor model B. Misalnya nanti ada keberatan ada praperadilan jika tidak sesuai," pungkasnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengacara Sebut Eggi Tak Akan Hadir
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana tak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Pengacara Eggi Sudjana menyebut kliennya tidak hadir dalam pemeriksaan nanti, lantaran sedang menunggu hasil praradilan terkait statusnya sebagai tersangka.
"Pokoknya sampai hari ini kami menyampaikan beliau nggak hadir, tapi kalau ada perubahan kita nggak tahu," kata pengacara Eggi, Damai Hari Lubis di Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).
Menurut dia, pihaknya tengah menunggu hasil prapradilan yang diajukan pada 10 Mei lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait status tersangka kepada tim advokasi pemenang Prabowo-Sandiaga.
"Alasanya Eggi sudah prapradilan status tersangkanya ini artinya sedang kita uji apakah sah menurut hukum atau tidak. Karena yang dilaporkan (Pasal) 160 kok jadi (Pasal) 107 itukan makar bisa (dihukum) mati, seumur hidup, 15 tahun, nah kode etik kan belum," tegas Damai.
Advertisement