Sukses

Usai Diperiksa, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Dijebloskan ke Rutan KPK

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan praperadilan kasus korupsi penggunaan dana bantuan PPP.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Jepara Ahmad Marzuqi langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan praperadilan kasus korupsi penggunaan dana bantuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"AM, Bupati Jepara periode 2017-2022 ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Ahmad Marzuqi yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye ini mengaku pasrah ditahan penyidik. "Doakan sajalah semoga kami menerimanya dengan tabah dan sabar," kata Ahmad Marzuqi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (AM) dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito (LST) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan praperadilan kasus korupsi penggunaan dana bantuan PPP.

Ahmad Marzuqi diduga memberi uang total senilai Rp 700 kepada Lasito. Dengan rincian Rp 500 juta dalam bentuk rupiah, dan sisanya dalam bentuk USD dengan nilai setara Rp 200 juta. Diduga uang diserahkan di rumah Lasito di Solo dalam bungkusan bandeng fresto.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Maksud Pemberian Uang

Uang diberikan oleh Ahmad Marzuqi agar Hakim Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad Marzuqi. Ahmad Marzuqi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Tengah terkait kasus korupsi penggunaan dana bantuan partai PPP.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.