Sukses

Sekjen KONI Akui Terpaksa Suap Pejabat Kemenpora

Ending mengaku menyuap Mulyana selaku Kepala Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga karena terpaksa akibat bobroknya sistem di Kemenpora.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy membacakan nota pembelaan dalam sidang kasus pemberian suap ke pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Ending mengaku bersalah atas perbuatannya itu.

Di muka persidangan, Ending mengaku menyuap Mulyana selaku Kepala Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga karena terpaksa akibat bobroknya sistem di Kemenpora. Sistem berbelit-belit, dan wajib ada uang pemulus, membuat pihaknya buntu sebagai mitra Kemenpora sehingga kalap melakukan suap.

"Pengurus semua mengeluh dan curhat atas lambatnya pencairan dana hibah KONI. Saya dan pengurus follow up pencairan untuk komitmen fee baru bisa dicairkan. Saya terkejut dan berat sebagai Sekjen, dan saya laporkan ke ketua akhirnya memutuskan untuk memberikan sesuai permintaan Miftahul Ulum, sespri menteri," ucap Ending di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/5).

Dia juga menyesali sikap KPK yang tidak menerima permohonannya sebagai justice collaborator, saksi pelaku yang bekerja sama dengan penuntut umum.

Padahal menurutnya segala keterangan sudah ia sampaikan secara jujur, seperti adanya permintaan secara terus menerus dari pihak Kemenpora agar dana hibah segera cair.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Permohonan ke Hakim

Atas fakta tersebut Ending berharap majelis hakim mempertimbangkan segala keterangannya sekaligus fakta persidangan saat menjatuhkan vonis untuknya nanti.

"Keterangan di sidang sudah saya berikan terang benderang. Permohonan kepada majelis hakim agar memberikan saya keadilan dengan hukuman seadil-adilnya atas tuntutan JPU dan saya meyakini dapat diwujudkan oleh majelis hakim," tandasnya.

Ending dituntut pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 150 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Sementara Bendahara KONI, Jhonny E Awuy dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Keduanya dianggap terbukti memberi suap berupa uang Rp 400 juta, satu unit Toyota Fortuner, dan satu unit Samsung Galaxy Note9 kepada Mulyana, Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebagai pemulus dana hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 senilai Rp 30 miliar dan kedua, dana pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 sejumlah Rp 17,971 miliar.

Keduanya dituntut dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 30 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Reporter: Yunita Amalia