Liputan6.com, Jakarta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, mengatakan bahwa ada beberapa tahapan yang perlu dilalui sebelum implementesi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) diwujudkan. Hal ini ia sampaikan dalam acara “Diskusi Media: Berapa Lama Membangun Ibu Kota Baru?” yang diselenggarakan di Ruang Rapat Utama Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Tahap awal pemindahan Ibu Kota Negara, Kementerian PPN/Bappenas menyusun kajian yang dilaksanakan dalam periode 2017-2019. Kajian ini terdiri atas kajian awal pemindahan IKN, kajian sosial kependudukan dan ekonomi wilayah IKN, kajian kesesuaian lahan alternatif lokasi pemindahan IKN, kajian konsep desain IKN, serta study of alternative sites for a new capital city in Indonesia atau kajian teknis di calon lokasi IKN, termasuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“2019 ini, semua kajian sudah selesai dan sudah ada keputusan lokasi. Begitu ada keputusan, proses berikutnya adalah kita konsultasi dengan DPR RI untuk menyepakati bentuk produk hukum apa yang diperlukan, baik undang-undang, rancangan undang-undang, didukung dengan naskah akademis. Sementara 2020, adalah tahap penyiapan tanah dan memastikan status tanah itu sendiri, termasuk menyiapkan infrastruktur dasarnya,” ujar Bambang.
Advertisement
Lanjutnya, pada 2020 akan dilakukan penyiapan regulasi, kelembagaan, lahan, dan rencana tata ruang. Tahap ini dilaksanakan melalui lima langkah utama. Pertama, penyiapan regulasi dan kerangka kebijakan tentang IKN, termasuk penyelamatan lahan untuk IKN. Regulasi ini terdiri dari RPP tentang kebijakan lahan untuk IKN, RUU tentang Perubahan RTRWN, Raperpres tentang RTR KSN IKN (skala 1:25.000 dan 1:5.000 untuk core), Peraturan Perundangan tentang insentif untuk swasta dalam pembangunan IKN, Peraturan Perundangan tentang skema pembiayaan IKN (PNPB-earmarking, KPBU, Pengelolaan Aset), dan Rancangan Peraturan Daerah untuk wilayah yang berhubungan dengan IKN.
Kedua, pembahasan dengan DPR tentang persetujuan pemindahan IKN dan penetapan lokasi terpilih, serta penetapan Undang-Undang tentang IKN baru. Ketiga, pembentukan Badan Otorita untuk mengatur pemindahan IKN. Keempat, pencadangan lahan kawasan IKN di lokasi terpilih. Kelima, penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan IKN di lokasi terpilih.
"Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, kita sudah membuat skenario pembiayaannya. Kita meminimalisasi pembiayaan dari APBN sekaligus makin belajar pembiayaan pembangunan yang tidak bergantung sepenuhnya pada anggaran negara. Pembiayaan kota baru ini yang terpenting bagaimana cara membangun dengan kreatif dan inovatif tanpa membebankan APBN,” ucap Bambang.
Tambahnya, pada 2021, Kementerian PPN/Bappenas akan menyusun Master Plan Kota Terpilih. Mulai dari detail Master Plan dan skematik, siteplan dan skematik bangunan, hingga skematik infrastruktur dasar, perencanaan infrastruktur dasar, perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (2.000 hektare), dan perencanaan Kawasan IKN (40.000 hektare). Selanjutnya, pada periode 2022-2024, pemerintah Indonesia akan fokus untuk melaksanakan pengadaan dan pembebasan lahan, penyusunan Detail Engineering Design (DED) kawasan inti pusat pemerintahan, groundbreaking pembangunan IKN baru, pembangunan infrastruktur dasar dan fasilitas pusat pemerintahan, dan perencanaan kawasan perluasan IKN.
“Ibu kota baru hanya untuk 1,5 juta orang di tahap pertama dengan memperhitungkan jumlah maksimal. Perkiraan jumlah PNS pusat serta legislatif dan yudikatif adalah 195.500 ribu orang. Polri dan TNI 25.660 ribu orang, pihak keluarga dari yang pindah 884.840 orang, dan pelaku bisnis 393.950. Total 1,5 juta orang, itu pun setelah ibu kota baru ini selesai dibangun 5-10 tahun mendatang. Bahkan, ibu kota baru ini tidak akan masuk daftar 10 kota terbesar di Indonesia,” kata Bambang.
(*)