Sukses

Dirjen PAS Diminta Copot Kalapas Samarinda Terkait Kasus 2 Narapidana Nyabu

Sahroni menegaskan, sebagai pimpinan di Lapas, Ikhsan seharusnya tak menggunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan Kepala Lapas Klas II A, Kota Samarinda, M. Ikhsan.

Pencopotan dilatarbelakangi penggunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi hingga keteledoran yang menyebabkan dua tahanan pendamping mengonsumsi sabu di rumah pribadi Kepala Lapas Klas II A, Kota Samarinda.

Sahroni menegaskan, sebagai pimpinan di Lapas, Ikhsan seharusnya tak menggunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.

Sebelum penangkapan, kedua tersangka yang merupakan tahanan Lapas Klas II A, Kota Samarinda diketahui membantu perbaikan pintu rumah pribadi Kalapas. Sementara pengkaryaaan tahanan tidak dibenarkan dilakukan untuk kepentingan pribadi di luar lokasi Lapas ataupun rutan.

“Kendati pun mereka adalah tamping (tahanan pendamping) tapi tidak diperkenankan melakukan pekerjaan di luar lokasi penahanan. Tak ada aturan yang memperbolehkan tahanan melakukan pekerjaannya di luar lokasi penahanan,” tegas Sahroni, Selasa (14/5/2019).

Kesalahan berikutnya yang dipandang menjadi tanggungjawab Kalapas ini adalah membiarkan para narapidana keluar tahanan tanpa pengawalan khusus. Hal ini ditekankannya dapat berakibat fatal dengan resiko terburuk tahanan dapat melarikan diri.

Fakta berikutnya yang menurut Sahroni menjadi catatan buruk Kalapas adalah dengan sengaja ataupun tidak menjadikan rumahnya sebagai lokasi narapidana mengonsumsi narkoba. Sebagai pihak yang mengerti benar soal hukum, Kalapas seharusnya memerintahkan sipir memeriksa apakah narapidana membawa sesuatu dari balik penjara ataupun berkomunikasi dengan orang lain di luar penjara.

Dia mengatakan kepemilikan sabu hingga pengakuan dikonsumsinya barang haram itu oleh kedua tamping di rumah pribadi Kalapas merupakan tamparan keras ke Ditjen Lapas. Patut dicurigai mengenai adanya pembiaran terjadinya transaksi narkoba melibatkan kedua tamping tersebut.

“Sejauh mana peran atau fasilitas diberikan Kalapas maupun sipir di Lapas Klas II A Kota Samarinda harus ditelusuri lebih dalam oleh penegak hukum. Ditjen PAS harus menonaktifkan Kalapas itu atas rangkaian kesalahan fatal dibuatnya,” pesan Sahroni.

Dua orang tamping Lapas Klas IIA, Kota Samarinda bernama Hendri Wahyudi dan Husni sebelumnya diamankan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda atas dugaan mengonsumsi sabu. Zat terlarang golongan 1 itu diakui dikonsumsi di rumah pribadi Kepala Lapas Klas II A, Kota Samarinda.

 

2 dari 2 halaman

Kronologi Penangkapan

Hendry mengaku ia bersama Husni dan dua narapidana lainnya diperintahkan petugas Lapas membantu memperbaiki pintu rumah pribadi Kalapas Klas IIA Samarinda pada Selasa (7/5/2019) pagi. Menggunakan mobil ambulans, Keempat napi keluar tahanan dikawal tiga orang sipir.

Sore hari setelah aktivitas memperbaiki pintu di rumah Kalapas Klas IIA Samarinda selesai, Hendri dan Husni meminta izin membuang sampah di halaman belakang rumah Kalapas. Kesempatan itu ternyata dimanfaatkan keduanya untuk menghisap satu hasil pembelian dari rekannya yang mendatangi lokasi.

Saat perjalanan pulang ke Lapas keempat tahanan dipisahkan dalam dua kendaraan. Hendri dan Husni menumpang ambulans dengan kawalan satu orang sipir. Sementara dua tahanan lainnya dibawa kembali ke Lapas menggunakan mobil dengan kawalan dua sipir.

Di perjalanan, ambulans ditumpangi kedua tersangka dihentikan anggota Satreskoba Polresta Samarinda. Hasil penggeledahan, di saku celana depan Hendri ditemukan masing-masing 1 pipet kaca berisi sabu, korek gas, alat hisap dan telepon seluler.

Hingga kini Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda, masih mendalami dugaan keterlibatan sipir dan Kalapas dalam kasus ini.