Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menilai tersangka Eggi Sudjana tak kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Sebab, caleg Partai Amanat Nasional (PAN) itu menganggap kasus yang menjeratnya dibuat-buat oleh kepolisian tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP)
"Kita tanya kenapa alasannya. Alasannya yang pertama, bahwa dalam keterangan pemeriksaan terdahulu, yang bersangkutan menyampaikan ada saksi dan ahli yang diperiksa dulu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).
Baca Juga
Selain itu, alasan Eggi adalah bila saat ini dia tengah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Di mana praperadilan didaftarkan pada Jumat (10/5/2019).
Advertisement
"Yang ketiga, yang bersangkutan sedang menghadapi Kode Etik Advokat, jadi yang bersangkutan tidak mau diperiksa sebagai tersangka," jelas Argo.
Selain itu pula, Eggi juga enggan memberikan handphone pribadinya sebagai barang bukti.
"Kita kemudian mau sita HP-nya tidak dikasihkan, ya untuk barang bukti ya," ujar Argo.
Diperiksa Usai Buka Puasa
Meskipun demikian, Eggi akhirnya bersedia diperiksa penyidik seusai buka puasa. Eggi akhirnya diperiksa beberapa jam dan hasilnya penyidik mengeluarkan surat penangkapan terhadap dirinya.
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik memberikan surat perintah penangkapan pada Eggi Sudjana. Surat penangkapan sudah diberikan kepada istrinya, kemudian sudah menandatangani surat perintah tersebut," katanya.
"Ya namanya teknis masa kita tangkap di jalan sana gitu, sudah ada di Polda Metro, setelah selesai baru kita berikan (surat penangkapan), kan beliau tanda tangan juga. Nah misalnya sedang diperiksa terus tanda tangan kan nggak mungkin itu. Jadi sudah selesai pemeriksaan, sudah dibacakan hak-haknya, dibacakan penangkapannya akhirnya yang bersangkutan mengerti dan tanda tangan juga ya," beber Argo saat ditanyai soal waktu penangkapanya.
Menurut Argo, semua yang diklaim oleh Eggi telah melalui prosedur yang benar. Di mana telah memeriksa saksi-saksi, saksi ahli, dan barang bukti yang dimiliki.
"Ya penyidik kan sudah memeriksa saksi, ahli dan ada juga barang bukti, semuanya sudah terpenuhi. Kemudian juga kemarin sudah gelar perkara, penetapan status sebagai tersangka, dan kita panggil sebagai tersangka," tegas Argo.
Lebih lanjut perihal ditahan atau tidaknya, Argo menilai itu hak penyidik.
"Penyidik ada waktu 1x24 jam untuk menentukan tersangka ditahan atau tidak, tetapi penahanan itu semua wewenang penyidik. Jadi kita tunggu, setelah nanti 1x24 jam penyidik bersikap seperti apa," Argo memungkasi.
Reporter: Ronald
Advertisement