Liputan6.com, Jakarta - PT Buana Permata Hijau (BPH) memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas sengketa penerbitan hak pakai (SHP) Stadion BMW. PT BPH meminta Pemprov DKI Jakarta segera menghentikan proyek pembangunan Stadion sepak bola Internasional BMW.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies mengatakan dari hasil putusan pengadilan negeri sebelumnya, telah diputuskan bahwa tanah itu sah milik DKI. "Kemudian yang kedua adalah PT Buana melalui PTUN menggugat proses administrasi di BPN (Badan Pertanahan Nasional). Nah yang kemarin diputuskan (PT BPH menang) adalah di PTUN. Jadi proses administrasinya yang digugat oleh PT Buana, tapi materinya itu sah milik kita dan itu diputuskan di pengadilan negeri," ujar Anies di DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Baca Juga
Anies berdalih, keputusam PTUN baru-baru ini menyangkut Badan Pertanahan Nasional (BPN) bukan Pemprov DKI. "Yang digugat adalah BPN, BPN yang akan banding. Kalau kami (Pemprov DKI) sudah menang di pengadilan. Jadi tanah kita," imbuhnya.
Advertisement
Anies menegaskan, pembangunan Stadion BMW akan tetap dilanjutkan. Ia juga mengimbau agar semua pihak, khususnya Persija, tidak khawatir akan kelanjutan pembangunan Stadion BMW. Sebab, dirinya telah berjanji untuk membangun stadion ini untuk seluruh warga DKI Jakarta.
Anies pun meminta agar pihak yang mendukung pembangunan ini tetap mendoakan dan mengawasi kelancaran proses yang ada.
"Padahal yang digugat adalah BPN bukan DKI. DKI menang, karena itu doakan saya minta pada teman-teman Persija, The Jak, doakan agar gangguan-gangguan seperti ini bisa mengecil kemudian hari karena ini mengganggu," ujar Anies.
"Bantu ini sehingga stadion bisa terwujud semuanya. Insyaallah pembangunan jalan terus karena secara material adalah milik kita, hanya masalah administrasi dengan BPN biar nanti BPN banding. Insyaalah BPN menang," ia mengakhiri.