Sukses

Kemendagri Sebut Tak Ada Alasan Pemda Tunda THR dan Gaji ke-13 ASN

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Syarifuddin memastikan, pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN tepat waktu.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Syarifuddin memastikan, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara akan tepat waktu.

Hal ini seiring disepakatinya perubahan redaksi Pasal 10 ayat 2 PP 35 tahun 2019 dan Pasal 10 ayat 2 PP 36 tahun 2019.

"Sudah ada kepastian bahwa gaji ke-13 maupun THR bisa dibayarkan tepat waktu," ucap Syarifuddin di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Dia menuturkan, tak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda pemberian THR dan gaji ke-13. Ini mengacu pada Permendagri Nomor 38 tahun 2018 mengenai pedoman penyusunan APBD tahun 2019.

"Dalam peraturan, sudah dijelaskan diminta kepada pemerintah daerah untuk menyediakan anggaran gaji ke-13 dan THR. Dengan itu, kita harap daerah semua sudah mengaggarkan di APBD-nya untuk gaji ke-13 dan THR ini," ungkap Syarifuddin.

Dia menjelaskan, jika ada daerah yang belum menganggarkan atau tak cukup, maka penyediaannya dapat melalui perubahan penjabaran APBD, tanpa menunggu perubahan APBD tahun 2019.

"Harapan kita, pemerintah, bahwa dengan keluarnya PP 35, 36 2019 tak ada daerah merasa kesulitan lagi di dalam penyediaan anggarannya," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

10 Hari Jelang Lebaran

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 9 Mei 2019 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PM) Nomor 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam PMK ini disebutkan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yaitu sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum Hari Raya.

Penghasilan sebagaimana diberikan:

a. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;

b. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan

c. Penerima Tunjangan meliputi menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan intensif,” bunyi Pasal 3 ayat (11) PMK ini, dikutip dari laman Setkab, Minggu (12/5/2019).

“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat 13 PMK ini.