Sukses

Koalisi Advokasi Desak DPR Segera Rampungkan RUU Perlindungan Data Pribadi

Indonesia harus memiliki aturan perlindungan data pribadi yang setara dengan negara-negara kawasan.

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Advokasi RUU Perlindungan Data Pribadi mendesak DPR RI segera menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang tersebut sebelum berakhirnya masa jabatan periode 2014-2019. Indonesia harus memiliki aturan perlindungan data pribadi yang setara dengan negara-negara kawasan seperti Malaysia, Singapura, Laos, Filipina, dan Thailand. 

"Belakangan juga muncul dugaan adanya eksploitasi data pribadi, baik dalam konteks pengembangan bisnis, maupun sejumlah insiden kebocoran data pribadi pengguna. Lalu, keterlibatan Indonesia dalam sejumlah negosiasi perjanjian dagang yang mulai membicarakan e-commerce juga memaksa pemerintah untuk segera memperbaiki aturan perlindungan datanya di dalam negeri," tutur Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar di Cikini, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Ia menjelaskan, belakangan ini juga mulai bermunculan masalah terkait data pribadi yang dikumpulkan oleh swasta. Misalnya, pengungkapan data pribadi pengguna platform financial technology (fintech) yang berbasis peer to peer lending. 

Mulanya, perusahaan penyedia platform mengakses data pribadi yang ada di ponsel pengguna dengan alasan untuk melakukan credit scoring, seperti foto dan nomor kontak. Namun, data tersebut justru malah digunakan untuk proses penagihan pihak ketiga yang kerap menagih dengan cara mengancam untuk menyebar data pribadi. 

Khawatir kejahatan berbasis pencurian data model lainnya juga semakin berkembang, Wahyudi menekankan pentingnya RUU Perlindungan Data Pribadi segera dirampungkan.

"Pemerintah harus segera merampungkan proses di internal dan melimpahkan RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR, sehingga dapat dibahas dan disahkan pada periode DPR 2014-2019 ini," ujarnya.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Maksimalkan Hukum Positif

Wahyudi menambahkan, penegak hukum juga perlu memaksimalkan hukum positif yang ada terhadap kasus-kasus yang terjadi. Hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak individu.

Selain itu, ia menilai pemerintah juga perlu menumbuhkan kesadaran masyarakt untuk melindung data pribadi mereka. "Khususnya dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari," Wahyudi memungkasi. 

Koalisi Advokasi RUU Perlindungan Data Pribadi ini terdiri dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Imparsial, LBH Pers, LBH Jakarta, ICT Watch, Kelas Muda Digital (Kemudi), Perludem, SafeNet, Yappika-Action Aid, Human Rights Working Group (HRWG).

Kemudian Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Jakarta, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesian Parliamentary Center (IPC), MediaLink, Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG), Puskapa UI, Lakpesdam, dan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI).