Sukses

17 Mei 2004, Korupsi Berjemaah 40 Anggota DPRD Sumbar Berujung Vonis 2 Tahun Bui

Penyelewengan terjadi karena anggota Dewan tidak memakai Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 1999 dalam penyusunan anggaran.

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan Anggota DPRD Sumatera Barat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBD Sumbar 2002 senilai Rp 5,9 miliar secara bersama-sama. Akibatnya, 40 anggota DPRD Sumbar divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara pada Senin, 17 Mei 2004 silam.

Dalam catatan Sejarah Hari Ini (Sahrini) Liputan6.com, penyelewengan terjadi karena anggota Dewan tidak memakai Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 1999 dalam penyusunan anggaran.

Sementara Ketua dan Wakil DPRD Sumbar, Arwan Kasri, Titi Nazif Lubuk, dan Masfar Rasyid sudah divonis terlebih dahulu dengan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.

Majelis Hakim Bustami Nusyirwan memerintahkan 40 anggota DPRD itu untuk mengganti uang negara itu sesuai dengan jumlah yang mereka korupsi. Jika tidak, mereka diancam dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Di samping vonis itu, Majelis Hakim juga membebankan terdakwa membayar uang perkara masing-masing sebesar Rp 5000,00.

Sebelum menjatuhkan vonis, sembilan orang anggota majelis hakim yang menangani kasus korupsi DPRD Sumbar ini sempat membeberkan perbedaaan pendapat (dissenting opinion).

Tiga anggota Majelis Hakim, masing-masing Desnayetti, Machri Hendra, dan Irama Candra Ilja meminta angggota Dewan dibebaskan. Alasannya, pelanggaran PP Nomor 110 Tahun 2000 yang dituduhkan terhadap Anggota Dewan itu tidak beralasan karena PP itu telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Namun, setelah mengajukan banding, pada Desember 2004 Pengadilan Tinggi Sumatra Barat justru menjatuhkan hukuman lebih berat. Tiga mantan pimpinan DPRD Sumbar periode 1999-2004, Arwan Kasri, Masfar Rasyid, dan Titi Nazif Lubuk dihukum masing-masing lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Sementara 40 anggota DPRD periode 1999-2004 dihukum masing-masing empat tahun dan denda Rp 200 juta.

Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi Sumbar Rusman Dany Achmad mengatakan, tingginya putusan banding karena majelis hakim menilai mereka terbukti bersalah secara formil dan materiil.

Tingkat Kasasi

Tak terima divonis lebih berat, 43 terdakwa korupsi tersebut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, setelah proses panjang, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan.

Putusan yang diambil majelis Hakim Agung pimpinan Maman Suparman pada pada 2 Agustus 2005 silam memperkuat vonis Pengadilan Tinggi Sumatera Barat Agustus tahun 2004.

Penolakan kasasi MA itu memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Barat yang telah memvonis tiga mantan pimpinan DPRD Sumatera Barat, yaitu mantan ketua Arwan Kasri, wakil Titi Nazif Lubuk dan Masfar Rasyid masing-masing 5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Sedangkan 40 mantan anggota DPRD Sumatera Barat divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Namun, pengacara 43 pimpinan dan anggota dewan, Nudirman Munir tak terima putusan tersebut.

"Kami berpendapat putusan MA keliru, karena tidak satu pun undang-undang yang dilanggar anggota Dewan, mereka kan menjalankan Perda," kata Nudirman.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Ada yang Dipilih Kembali Jadi Wakil Rakyat

Ironisnya, 6 dari 43 mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang telah divonis Pengadilan Negeri Padang dalam kasus korupsi dana APBD 2002 sebesar Rp 6,4 miliar, kembali duduk menjadi anggota Dewan.

Mereka dilantik Menteri Dalam Negeri yang diwakili Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar bersama 55 anggota Dewan untuk periode 2004-2009 di gedung DPRD Sumatera Barat, pada Sabtu, 28 Agustus 2004 silam.

Keenamnya adalah Syawir Taher, Hendra Irawan Rahim, dan Usman Hosen (Partai Golkar), Marhadi Effendi (Partai Amanat Nasional), Guspardi Gaus (Partai Persatuan Pembangunan), dan Hilman Syarifuddin (Partai Bulan Bintang).

Selain itu, dari 55 anggota DPRD Sumatra Barat itu juga terdapat 3 orang yang berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang. Ketiganya adalah Irdinansyah Tarmizi dan Zailis Usman (Partai Golkar) serta Apris Yaman (Partai Amanat Nasional).

Mereka tersangkut kasus korupsi dana APBD Kota Padang 2001 dan 2002 sebesar Rp10,4 miliar saat berstatus anggota DPRD Kota Padang periode sebelumnya.

Saat pelantikan berlangsung, di luar gedung puluhan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Andalas dan IAIN Imam Bonjol Padang, serta Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) melakukan demonstrasi.

Mereka menuntut agar ke-55 anggota DPRD baru melakukan kontrak politik yang mereka sodorkan. Kontrak itu berisi janji agar para anggota Dewan tidak lagi melakukan korupsi uang rakyat.

Menyinggung tetap dilantiknya ke-6 anggota Dewan yang berstatus terpidana serta 3 anggota Dewan yang berstatus tersangka, Ketua KPU Sumatera Barat Muftie Syarfie mengatakan, sesuai undang-undang pihaknya baru akan mempersoalkan jika para anggota Dewan yang tersangkut kasus korupsi memiliki kekuatan hukum tetap.

Sementara, soal Marhadi Effedi, salah seorang anggota DPRD Sumbar yang terpilih kembali tetapi dinyatakan dipecat oleh DPP PAN Muftie mengatakan, pihaknya belum menerima surat pemecatan itu.

"Ia tetap dilantik karena proses pemecatannya belum selesai. Kalau mekanismenya sesuai proses, baru kita klarifikasi kepada yang bersangkutan dan nanti kita cabut untuk diganti dengan yang lain," ungkapnya.