Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemlihian Umum (KPU) melanggar tata cara dan prosedur dalam penginputan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Keputusan itu diambil berdasarkan laporan dari tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Atas putusan Bawaslu tersebut, Seknas Jokowi menyatakan menghormati putusan itu namun perlu ditegaskan bahwa putusan Bawaslu tersebut tidak serta merta membatalkan hasil penghitungan suara KPU yang sudah dihasilkan.
"Artinya hasil penghitungan KPU yang sudah mencapai 84% tetap sah," ucap Sekjen Seknas Jokowi, Dedy Mawardi dalam keterangannya, Kamis (16/5/2019).
Advertisement
Menurut dia, Situng KPU bukan patokan utama penghitungan KPU. Yang jadi patokan adalah penghitungan manual yang dilakukan KPU secara berjenjang mulai dari TPS, hingga pleno KPU-RI. Situng KPU itu hanya sebagai alat pembanding sebagai wujud prinsip transparansi KPU kepada publik.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ibarat Rendang
"Putusan Bawaslu itu ibarat kita membuat rendang, sepanjang bumbunya sama dan dagingnya daging sapi apapun cara masaknya, hasilnya tetap rendang daging sapi. Kecuali Tim BPN bisa membuktikan bahwa dagingnya daging celeng, maka rendang daging sapi itu akan terbantahkan," ungkap Dedy.
Menurut dia, dalam pandangan Seknas Jokowi, putusan Bawaslu itu tidak ada pengaruhnya terhadap hasil perhitungan suara KPU yang sudah masuk sebesar 84%.
"Karena itu, Seknas Jokowi tetap mendukung KPU untuk menyelesaikan penghitungan suara hasil pemilu 17 April 2019, serta meminta kepada Tim BPN Prabowo-Sandi membuktikan kecurangan yang selama ini dituduhkan dengan data yang sah secara hukum," pungkasnya.
Advertisement