Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Kepolisian tak sembarangan menjerat seseorang dengan pasal makar. Menurut Fahri, yang bisa melakukan makar hanya orang-orang yang memiliki senjata api.
"Saya mengimbau Polisi jangan gunakan pasal makar. Sebab yang bisa makar yang punya senjata. Kalau enggak punya senjata enggak bisa makar," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Pernyataan Fahri ini sekaligus menyinggung Polda Metro Jaya yang menggunakan pasal makar terhadap Amien Rais. Fahri menilai tidak adil jika Amien di tangkap atas dugaan makar karena ucapan. Sedangkan orang yang benar-benar memiliki senjata api justru tidak ditangkap.
Advertisement
"Sudahlah ya, delik makar itu ada bahasa hukumnya, jangan dikarang-karang sama orang sekarang," kata dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mulut Sudah Aman
Fahri menuturkan pasal makar karena ucapan saat ini sudah tidak ada lagi. Menurutnya, yang ada hanya pasal makar menggunakan senjata.
"Jadi mulut ini sudah enggak ada pidananya lagi sekarang. Mulut sudah aman di republik ini, kok (karena) mulut jadi repot kita ini," ucap dia.
Sebelumnya, caleg PDIP Dewi Tanjung bersama beberapa orang kuasa hukum kembali membuat laporan atas dugaan makar. Dewi dan lainnya melaporkan Eggi Sudjana dengan kasus yang sama di Mapolda Metro Jaya.Kali ini, Dewi melaporkan Amien Rais, Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir atas dugaan makar. Laporan tersebut teregistrasi dalam laporan nomor LP/2998/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 14 Mei.
"Hari ini saya bersama tim lawyer saya melaporkan Amien Rais dan kawan-kawan, di dalam ini ada Habib Rizieq dan Bachtiar Nasir," kata Dewi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) malam.
Â
Sumber: Merdeka.com
Advertisement