Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2019 pada hari Kamis (16/5) bertempat di Grand Paragon Hotel Jakarta. Adapun tema yang diusung dalam Rakornas ini yaitu "Sinergitas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Dalam Rangka Merekatkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa Pasca Pemilu Serentak Tahun 2019".
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintah Umum, Soedarmo dalam sambutannya menjelaskan latar belakang pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, berawal dari penetapan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang selanjutnya pasca penetapan undang-undang tersebut selama tahun 2012 hingga tahun 2014, belum terbit peraturan operasional berupa peraturan pemerintah sebagai peraturan tindak lanjut yang diamanatkan Undang-undang tersebut, sehingga terjadi kekosongan hukum.
Sementara pada tahun 2012 s.d 2014 terjadi peningkatan eskalasi konflik sosial di beberapa daerah, sehingga Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Tahun 2013 yang kemudian diperpanjang dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Tahun 2014.
Advertisement
"Selanjutnya sehubungan dengan tidak diperpanjangnya kembali Instruksi Presiden dimaksud pada tahun 2015, maka terjadi kekosongan hukum yang mengatur tentang keberlanjutan pelaksanaan Tim Terpadu Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri di Tahun 2015. Kemudian dalam rangka menjamin keberlanjutan Tim Terpadu dimaksud, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial, mendasari pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial," imbuh Soerdarmo.
Dibuka secara resmi oleh Wiranto, dan dihadiri pula oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo sebagai Narasumber pada Rakornas. Turut serta hadir kepala daerah Plt. Gubernur Aceh, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, dan Gubernur Maluku Utara
Pelaksanaan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Kabupaten/Kota, dilaporkan kepada Gubernur selaku Ketua Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Provinsi, sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Provinsi dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Nasional.
Pelaksanaan Penanganan Konflik Sosial melalui Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial, merupakan kegiatan strategis sebagai salah satu program prioritas nasional yang harus dijalankan secara terus menerus oleh seluruh anggota Tim Terpadu baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.
Mengingat penting dan strategisnya pelaksanaan program penanganan konflik sosial ini, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan Pemerintah Pusat akan memberikan “reward dan punishment” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami akan memberikan penghargaan kepada 5 (lima) Provinsi terbaik adalah Provinsi Jawa Timur, Provinsi D.I. Yogyakarta, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Lampung, dan Provinsi Aceh dan 5 (lima) Bupati/Walikota terbaik yaitu Kab. Lamongan, Kab. Gunung Kidul, Kab. Tidore Kepulauan, Kab. Lampung Selatan, dan Kota Banda Aceh," tutup Tjahjo.
(*)