Sukses

KPK Tetapkan Direktur Mitra Bungo Abadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bengkalis

KPK menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur (MK) alias Aan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur (MK) alias Aan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan, penetapan tersangka Makmur merupakan pengembangan dari kasus yang sama dengan Sekda Dumai M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction (MRC) Hobby Siregar.

Saat proyek itu berlangsung, M Nasir sendiri merupakan Kadis PU Kabupaten Bengkalis.

"Tersangka MK diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar selaku Direktur Utama PT MRC, melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis," tutur Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).

Menurut Laode, kasus korupsi ini merugikan uang negara hingga mencapai Rp 105,88 miliar.

"Dimana tersangka MK diduga diperkaya Rp 60,5 miliar," jelas dia.

Dalam prosesnya, Dinas PU Kabupaten Bengkalis mencatatkan anggaran Rp 2,5 triliun terkait proyek peningkatan beberapa jalan poros pada tahun 2011. Dengan anggaran yang besar tersebut, dibutuhkan skema APBD multiyears atau tahun jamak.

"Dalam proses penganggaran itulah, MK dan sejumlah pihak lain berupaya mengurus anggaran dan proyek tersebut pada Bupati Bengkalis saat itu," ujar Laode.

 

2 dari 2 halaman

Suap Rp 1,3 M ke Bupati Bengkalis

Masuk Agustus 2012, Makmur memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Bupati Bengkalis yang menjabat saat itu untuk kepentingan mendapatkan proyek.

Hasilnya, pada Oktober 2012 Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan DPRD menyetujui anggaran multiyears. Salah satunya anggaran peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dengan nilai sekitar Rp 528 miliar.

Makmur kemudian mengikuti sejumlah pertemuan bersama Bupati Bengkalis dan jajarannya dengan meminjam bendera PT MRC yang dibawahi oleh Hobby Siregar. M Nasir yang saat itu menjabat sebagai Kadis PU Bengkalis juga turut hadir.

Dalam rapat itu, Bupati Bengkalis meminta Makmur menggarap proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, padahal proses lelang sendiri belum dilakukan.

"Pada 28 Oktober 2013, kontrak pekerjaan proyek tersebut ditandatangani dengan nilai pekerjaan Rp 459,32 miliar," Laode menandaskan.

Atas tindakannya, Makmur terancam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.