Sukses

Atasi Sampah Laut, Kemenko Kemaritiman Tekankan Ketersediaan Data Jumlah Sampah yang Akurat

Kemenko Bidang Kemaritiman terus mendukung target pemerintah untuk penurunan 70 persen sampah laut (marine debris) yang didominasi oleh sampah plastik dengan menekankan ketersediaan data mengenai estimasi jumlah sampah yang sampai ke laut.

Liputan6.com, Jakarta Kemenko Bidang Kemaritiman terus mendukung target pemerintah untuk penurunan 70 persen sampah laut (marine debris) yang didominasi oleh sampah plastik dengan menekankan ketersediaan data mengenai estimasi jumlah sampah yang sampai ke laut.

“Kita telah melakukan reaksi cepat, karena dalam 1 setengah tahun telah banyak yang kita lakukan, dan pada tahap awal kita telah melaksanakan koordinasi dan juga membuat suatu regulasi. Sampah ini telah menjadi perhatian luas kita semua, oleh karenanya perlu dilakukan kajian dan estimasi jumlah sampah di laut, baik global maupun lokal secara menyeluruh,” ujar Asisten Deputi Pendayagunaan Iptek Nani Hendiarti mewakili Deputi Bidang Koordinasi SDM, Iptek dan Budaya Maritim, Safri Burhanudin dalam acara lokakarya “Updating Status Data Sampah Laut”, digelar di Jakarta beberapa waktu lalu.

Kegiatan lokakarya ini diikuti oleh perwakilan lintas kementerian/lembaga (K/L), di antaranya perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,Kemen PUPR ,Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, LIPI, BPS dan juga kementerian/lembaga terkait lainnya serta Akademia, UNDP, WB dan LSM pemerhati isu sampah laut.

Pada kesempatan tersebut, Nani Hendiarti  menjelaskan Presiden Joko Widodo  telah menerbitkan Peraturan Presiden No 83 Tahun 2018 mengenai penanganan sampah laut, di mana dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) pemerintah menargetkan mengurangi sampah plastik laut hingga 70 persen pada tahun 2025. 

“Proses penyusunan Peraturan Presiden dan lampiran RAN diproses selama hampir 2 tahun dari mulai isu berkembang. Hasil estimasi sampah di laut yang akurat, sangat membantu dalam mengambil kebijakan dan memantau pelaksanaan Perpres No 83 Tahun 2018,” jelasnya.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Nani Hendiarti menyatakan bahwa, Kemenko Kemaritiman bersama dengan Kementerian Pariwisata juga sedang menyusun sebuah Standard Operational Procedure (SOP) penanganan sampah di kawasan wisata.

“Ini berisikan pedoman penanganan sampah laut di destinasi pariwisata," ujarnya.

Di antara 5 poin strategis yang ada di dalam RAN, ada satu hal yang tidak kalah penting yaitu, mengenai bagaimana meningkatkan kapasitas kelembagaan, penindakan hukum dan pendanaan. Dikarenakan masih ada sebagian Pemerintah Daerah yang mempunyai masalah dengan pendanaan.

Diketahui, menurut data kajian bank dunia, Schmidt dan Lebreton, bahwa sungai membawa 80-95% sampah plastic ke laut. Sekitar 95% sampah plastik di laut berasal dari 10 sungai besar di dunia (8 sungai di Asia dan 2 di Afrika) dan satupun sungai tersebut tidak ada di Indonesia.

Kemenko Kemaritiman memandang perlu kesepakatan untuk metodologi dan stakeholder pengumpul data sampah laut Indonesia. Kemudian perlu dilakukan pengumpulan data primer yang terintegrasi untuk mengetahui kondisi aktual sampah laut secara nasional.

Penggunaan teknologi yang sesuai dengan geografis Indonesia sebagai negara kepulauan sangat penting dalam mengatasi sampah di laut juga sangat diperlukan. Pun, keterlibatan akademisi/ilmuwan serta LSM dan sektor swasta sangat dibutuhkan untuk bersama-sama dengan pemerintah mengatasi kesenjangan dalam implementasi Perpres Nomor 83 Tahun 2018.

 

(*)