Sukses

KPK Lelang 14 Aset Sitaan Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, puluhan aset yang dilelang itu terdiri dari tanah, rumah, apartemen, hingga sepeda motor dengan harga beragam.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang 14 aset atau barang sitaan milik terpidana mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin yang telah divonis bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang hingga berkekuatan hukum tetap.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, puluhan aset yang dilelang itu terdiri dari tanah, rumah, apartemen, hingga sepeda motor dengan harga beragam. Total nilai barang sitaan tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.

"Total harga limit 14 barang yang akan dilelang adalah Rp 63,28 miliar," ujar Febri dalam keterangannya, Jumat (17/5/2019)

Objek lelang termahal adalah sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 2.345 meter persegi di Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara dengan nilai limit Rp 33,63 miliar dan yang paling rendah adalah satu unit motor Kawasaki warna hitam metalik dengan harga limit Rp 10,56 juta.

Menurut Febri, KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III melakukan lelang dengan metode penawaran lelang tanpa kehadiran. Peserta lelang dapat menggunakan aplikasi lelang di internet pada laman website https://lelang.go.id.

"Waktu penawaran lelang adalah sejak pengumuman lelang ini ditayangkan sampai dengan penutupan penawaran lelang pada hari Selasa, 28 Mei 2019, Pukul 11.00 waktu server aplikasi lelang atau Waktu Indonesia Barat," jelas Febri.

Adapun Informasi lengkap tentang barang rampasan yang akan dilelang, persyaratan, nilai limit aset hingga jadwal lelang dapat dilihat di situs KPK berikut.

https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/917-pengumuman-kedua-lelang-eksekusi-barang-rampasan-kpk.

2 dari 2 halaman

Hukuman 8 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kepada yang terbukti menerima uang dari PT Media Karya Sentosa sebesar Rp 15,650 miliar.

Selain itu, Majelis Hakim juga menilai Fuad Amin terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dan ketiga.

Namun pada analisis yuridisnya, majelis hakim berkesimpulan bahwa uang yang didapat oleh Fuad Amin dari tindak pidana korupsi adalah sebesar Rp 234.070.731.779 dan US$563,322 dan saat ini telah disita dan disimpan di rekening penampungan sementara KPK.

"Merupakan fakta pula bahwa uang hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh Fuad Amin telah tercampur dengan uang-uang Fuad Amin yang diperoleh secara sah," ujar Hakim Syaiful Arif saat itu.

Hakim mengatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Fuad Amin, menerangkan bahwa Fuad Amin mempunyai penghasilan lain berupa usaha besi tua, travel biro perjalanan haji dan umroh, usaha perusahaan jasa tenaga kerja, peternakan sapi, perkebunan, warisan orangtua, acara adat/remoh, dan dari Yayasan Saikhonah Kholil Mertajasa.

Berdasarkan hal tersebut, majelis hakim memutuskan agar harta benda Fuad Amin yang telah disita KPK di luar uang yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi Rp 234.070.731.779 dan US$ 563,322 harus dikembalikan.

"Harta benda Fuad Amin lainnya yang telah disita oleh penyidik KPK dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara a quo, baik atas nama Fuad Amin maupun atas nama orang lain diperoleh Fuad Amin secara sah, maka seluruhnya harus dikembalikan kepada dari mana barang bukti itu disita," kata hakim.

Atas putusan ini, pihak KPK kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada tingkat ini, hukuman badan yang diterima Fuad memang diperberat menjadi 13 tahun, namun dalam putusannya, harta yang disita KPK tetap harus dikembalikan ke Fuad.