Sukses

Bukan Pasal Makar, Perekam Video Penggal Kepala Jokowi Dijerat UU ITE

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi juga barang bukti, Ina Yuniarti akhirnya dikenakan Pasal Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Ina Yuniarti alias IY telah resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan usai merekam dan menyebar video viral pengancaman kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dirinya terbukti merekam dan menyebarkan ke media sosial dengan aplikasi WhatsApp.

Awalnya, IY diancam dengan pasal berlapis. Salah satunya adalah Pasal 104, yang berisikan 'Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun'.

Namun, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi juga barang bukti, Ina Yuniarti akhirnya dikenakan Pasal Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun.

"Laporannya ada Pasal 105, 104. Hasil sidik nya ITE. Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian kepada merdeka.com, Jumat (17/5).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Penahanan 20 Hari

Penahanan dilakukan pada Kamis (16/5) malam. Jerry mengatakan, penahanan itu bisa melebihi 20 hari apabila penyidik masih membutuhkannya.

"Iya kita tahan untuk 20 hari pertama. Nanti bisa kita perpanjang sesuai ketentuan lanjutannya bagaimana," katanya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Ina Yuniarti alias IY. IY sudah ditetapkan sebagai tersangka perekam dan penyebar video viral di media sosial yang berisi ancaman memenggal kepala Presiden Joko Widodo ( Jokowi).Â