Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelesaikan rekapitulasi suara nasional paling lambat pada 22 Mei mendatang. Dan pada tanggal itu, KPU juga akan menetapkan hasil rekapitulasi nasional.
"22 kita tetapkan hasil rapatnya (rekapitulasi)," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jumat (17/5/2019).
Dari hasil penetapan hasil itu, maka akan terlihat jumlah perolehan suara atau pemenang. Selanjutnya, KPU memberi waktu tiga hari yakni 23 hingga 25 Mei untuk pihak yang keberatan dengan penetapan hasil rekapituasi untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Advertisement
"Kemudian kesempatan (ajukan sengketa) 22,23,25 (Mei) ditunggu tiga hari," kata dia.Â
Apabila dalam tiga hari itu tidak ada sengketa, maka selambat-lambatnya dalam tiga hari selanjutnya, yaitu pada 28 Mei, KPU harus segera mengumumkan penetapan pemenang Pilpres dan Pileg. Namun, dengan syarat, tidak ada yang mengajukan gugatan ke MK.
"Kalau tanggal 25 tidak ada (sengketa) maka KPU dalam waktu tiga hari kemudian, yaitu tanggal 26,27,28, paling lama 28, itu sudah bisa menetapkan calon terpilih," jelas dia.
Namun, apabila ada sengketa pemilu di MK, maka penetapan calon terpilih akan menunggu sengketa selesai.
"Menunggu tidak ada sengketa lagi," Arief menandaskan.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ralat
Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, tahapan itu sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang-undang Pemilu. Akan tetapi, bila perolehan suaranya disengketakan, mereka akan menunggu sampai selesainya proses sengketa.
Menurut Arief, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penetapan pemenang Pemilu dilakukan setelah tiga hari dari pengumuman hasil rekapitulasi suara tingkat nasional.
"Tanggal 22 Mei kita tetapkan, 3 hari kemudian 25 Mei tidak ada sengketa, maka 25 Mei kita tetapkan," ujar Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Menurut dia, penetapan itu, kata Arief, baru bisa diumumkan jika tidak ada peserta Pemilu yang mengajukan sengketa hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan tersebut, kata Arief, juga juga berlaku pada Pemilu Legislatif atau Pileg.
Advertisement