Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Erwanto Kurniadi dikabarkan meninggal dunia pada Jumat (17/5/2019) sekitar pukul 16.00 WIB di Rumah Sakit Pusat Pertamina, .
Kabar duka ini dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.
Baca Juga
"Polri sangat berduka atas kepergian Beliau. Kami mengenang Beliau, Beliau sebagai sosok yang memiliki dedikasi dan kinerja yang sangat tinggi," kata Dedi di Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Advertisement
Dedi mengatakan, beradasarkan informasi yang didapat, Erwanto meninggal karena terkena serangan jantung.
"Infonya serangan jantung tapi kita masih menunggu keterangan resminya," ucap Dedi.
Dedi menambahkan, Erwanto merupakan perwira Polri yang berpengalaman di bidang pemberantasan korupsi.
"Beliau pernah di KPK hingga ke Beliau menjabat Direktur Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim," kata Dedi.
Eks Penyidik KPK
Erwanto Kurniadi sebelumnya dilantik sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada 3 Juli 2018 lalu oleh Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto. Ia menggantikan Brigjen Ahmad Wiyagus yang ditugaskan sebagai Wakapolda Maluku.
Erwanto juga merupakan mantan Penyidik KPK. Ia juga yang menginisiasi mengirimkan surat surat kepada pimpinan KPK beberapa waktu lalu. Erwanto merasa gerah dengan konflik internal di lembaga antirasuah.
Dalam surat yang diterima Liputan6.com, Erwanto menyatakan menulis surat untuk Agus Rahardjo cs untuk menyikapi surat terbuka yang disampaikan penyidik-penyidik KPK yang berasal dari Polri.
Dalam surat terbuka itu, salah satu yang dipermasalahkan para penyidik KPK yang berasal dari Polri itu lantaran, pimpinan KPK mengangkat 22 penyelidik internal KPK menjadi penyidik. 22 penyidik tersebut diangkat menjadi penyidik hanya dengan pembekalan selama satu bulan tanpa tes.
Sebagai seorang penyidik pertama di KPK, Erwanto merasa bangga dengan keberanian penyidik KPK dari Polri yang mengajukan surat terbuka tersebut. Erwanto dalam surat tersebut mengingatkan lembaga antirasuah bahwa tanpa adanya penyidik-penyidik Polri, maka penindakan di KPK bukanlah apa-apa.
Advertisement