Liputan6.com, Jakarta Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan tidak ada terminal bayangan di Terminal Terpadu Pulo Gebang (TTPG) Jakarta Timur. Ini sekaligus mengklarifikasi pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya yang akan mengambil alih TTPG karena maraknya terminal bayangan.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyatakan, pihaknya telah menindak tegas beragam pelanggaran operator bus, termasuk jika ditemukan terminal bayangan di TTPG.
"Fakta di lapangan tidak ada terminal bayangan di sekitar kawasan Terminal Terpadu Pulo Gebang,” kata Sigit dikutip dari Antara, Sabtu 18 Mei 2019.
Advertisement
Sigit menambahkan, pihaknya tak segan memberi sanksi tegas berupa pemberhentian operasi atau pengandangan apabila menemukan operator nakal yang melanggar, baik pelanggaran penyimpangan trayek maupun dari aspek laik jalan karena tidak memiliki STUK/Lulus Uji Keur.
“Ada 892 bus AKAP yang dikenakan hukuman stop operasi/pengandangan karena pelanggarannya tergolong pelanggaran berat," kata Sigit.
Dishub DKI intens menertibkan bus AKAP yang melanggar baik berupa pelanggaran penyimpangan trayek maupun dari aspek laik, katanya.
Dia juga menjelaskan, penindakan yang dilakukan Dishub DKI Jakarta telah sesuai dengan prosedur termasuk menyampaikan laporan penindakan tersebut kepada Kemenhub untuk pembekuan ataupun pencabutan izin bus AKAP dimaksud sesuai kewenangannya.
"Sampai saat ini, baru tiga kendaraan yang dibekukan operasinya oleh Kemenhub dari 892 kendaraan yang dilaporkan, diperlukan ketegasan sehingga efek jera atas pelanggaran tersebut bisa optimal," kata Sigit.
Animo Meninggal
Tindakan Dishub DKI juga memberikan dampak kepada pelayanan TTPG. Terbukti animo masyarakat untuk menggunakan TTPG meningkat setiap tahunnya.
Dimana pada periode Januari-April tahun ini saja sudah ada 520.516 penumpang yang menggunakan TTPG, sementara sepanjang 2018 tercatat 861.138 penumpang berangkat dan datang di TTPG.
"Animo penumpang sebagai wujud kepercayaan atas kinerja TTPG mengalami peningkatan setiap tahunnya,” kata Sigit.
Saat ini tercatat 180 Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi di TTPG sesuai Izin Trayek dari Kemenhub, 96 diantaranya aktif beroperasi.
Selain itu telah dilakukan sanksi penutupan loket kepada 12 PO karena telah melanggar seperti menaikkan tarif tidak sesuai harga tiket, penumpang tidak diturunkan pada terminal tujuan atau karena adanya klaim aduan masyarakat.
Advertisement