Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menguji Pasal 8 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Jumat (4/5).
Menurut Mahfud, Pemohon (MAKI) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo (Pasal 8 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian), sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
MAKI melalui pengurusnya, yakni Boyamin dan Supriyadi, menilai pihaknya dirugikan dengan berlakunya Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepolisian yang intinya menyebutkan kedudukan kepolisian yangádi bawah presiden.
Atas permohonan ini, Mahkamah berpendapat pemohon tidak dapat membuktikan secara spesifik bahwa hak dan kewenangan pemohon yang dijamin Konstitusi dirugikan atau setidaknya potensial dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
"Pemohon juga tidak secara spesifik mendalilkan kerugian pemohon, yaitu tidak dapat membuktikan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan Pengujian," papar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, saat membacakan pertimbangannya.
Maria menegaskan, meski Mahkamah berwenang mengadili perkara ini, tetapi pemohon tidak memenuhi syarat kumulatif kerugian konstitusional, sehingga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
"Atas dasar penilaian itu, Mahkamah berwenang mengadili permohonan pemohon dan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan ini," tukasnya.
Seperti diketahui, MAKI dalam permohonannya meminta agar MK menambah bab dan pasal-pasal dalam UU Kepolisian yang mengatur tentang administrasi pengajuan pengelolaan anggaran kepolisian di bawah Kemendagri dan pengawasan atau tata cara pemeriksaan pengelolaan anggaran kepolisian dilakukan BPK.
Mereka beralasan penambahan pasal itu karena konstitusi menyatakan segala sesuatu yang menyangkut pengawasan keuangan negara dilakukan oleh BPK dan setiap kementerian di bawah presiden.
Menurut pemohon, kedudukan kepolisian di bawah presiden masih tetap relevan, sebab jika ditinjau dari historisnya bahwa kepolisian merupakan "saudara kandung" TNI yang juga di bawah presiden.(ANT/MEL)
"Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Jumat (4/5).
Menurut Mahfud, Pemohon (MAKI) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo (Pasal 8 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian), sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
MAKI melalui pengurusnya, yakni Boyamin dan Supriyadi, menilai pihaknya dirugikan dengan berlakunya Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepolisian yang intinya menyebutkan kedudukan kepolisian yangádi bawah presiden.
Atas permohonan ini, Mahkamah berpendapat pemohon tidak dapat membuktikan secara spesifik bahwa hak dan kewenangan pemohon yang dijamin Konstitusi dirugikan atau setidaknya potensial dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
"Pemohon juga tidak secara spesifik mendalilkan kerugian pemohon, yaitu tidak dapat membuktikan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan Pengujian," papar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, saat membacakan pertimbangannya.
Maria menegaskan, meski Mahkamah berwenang mengadili perkara ini, tetapi pemohon tidak memenuhi syarat kumulatif kerugian konstitusional, sehingga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
"Atas dasar penilaian itu, Mahkamah berwenang mengadili permohonan pemohon dan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan ini," tukasnya.
Seperti diketahui, MAKI dalam permohonannya meminta agar MK menambah bab dan pasal-pasal dalam UU Kepolisian yang mengatur tentang administrasi pengajuan pengelolaan anggaran kepolisian di bawah Kemendagri dan pengawasan atau tata cara pemeriksaan pengelolaan anggaran kepolisian dilakukan BPK.
Mereka beralasan penambahan pasal itu karena konstitusi menyatakan segala sesuatu yang menyangkut pengawasan keuangan negara dilakukan oleh BPK dan setiap kementerian di bawah presiden.
Menurut pemohon, kedudukan kepolisian di bawah presiden masih tetap relevan, sebab jika ditinjau dari historisnya bahwa kepolisian merupakan "saudara kandung" TNI yang juga di bawah presiden.(ANT/MEL)