Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap 20 remaja yang diduga membuat keonaran saat sahur on the road (SOTR) di dekat Masjid Istiqlal. Dari total tersebut, 18 orang di antaranya dipulangkan.
Kasat Reskirm Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya terbukti membawa senjata tajam saat ditangkap.
Baca Juga
"Untuk yang 18 orang lainnya kita kembalikan ke orangtuanya," ujar Tahan saat dihubungi Merdeka.com, Jakarta, Minggu (19/5/2019).
Advertisement
Tahan mengungkapkan alasan polisi memulangkan 18 remaja tersebut lantaran masih di bawah usia 17 tahun. Selain itu, polisi belum menemukan bukti yang kuat untuk menjerat pidana belasan pelajar tersebut.
"Mereka yang dipulangkan itu masih di bawah umur. Kita kembalikan ke orang tuanya itu kemarin Sabtu (18 Mei)," katanya.
Lebih lanjut, Tahan memastikan bahwa wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat saat ini aman dan kondusif. "Kita tiap malam melakukan operasi, jadi enggak ada daerah (di Jakarta Pusat) yang rawan," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bawa Sajam
Sebelumnya, polisi menangkap 20 remaja karena membuat onar saat bulan suci Ramadan. Mereka ditangkap saat nongkrong di depan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi menuturkan, lima remaja yang ditangkap di antaranya berjenis kelamin perempuan.
"Mereka terdiri dari pelajar SMP, SMA, SMK hingga lulusan sekolah," kata Arie di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Sabtu 18 Mei 2019.
Arie melanjutkan, pelaku ditangkap saat tengah melakukan sahur on the road (SOTR). "Saat kami geledah, ada beberapa senjata tajam seperti parang, pisau sisir, golok dan celurit. Pelaku perempuan juga membawa senjata tajam," ujar Arie.
Dari pengakuan pelaku, senjata tajam itu dibuat pelaku di salah satu bengkel las di Ciledug.Mereka juga mengaku belum pernah melakukan aksi kejahatan. "Bawa senjata tajam hanya untuk jaga-jaga," kata Arie.
Dari 20 pelaku, dua diantaranya dijadikan tersangka. Pelaku dijerat Pasal 12 UU Darurat 1951 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Kami terus mengadakan patroli untuk memburu pelaku kejahatan lainnya," jelas Arie.
Reporter: Nur Habibie
Advertisement