Sukses

Polisi Tangkap Guru SD Pengancam Jokowi Lewat Facebook

Pelaku memakai akun Facebook atas nama Putra Kurniawan untuk mengancam presiden dan menghina tokoh-tokoh lain.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Jawa Timur menangkap seorang guru SD honorer asal Pamekasan atas kasus dugaan mengancam membunuh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pelaku bernama Chairil Anwar itu mengancam Jokowi lewat akun Facebook miliknya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, pelaku memakai akun Facebook atas nama Putra Kurniawan untuk mengancam presiden dan menghina tokoh-tokoh lain.

"Dia menghina Menkopolhukam dan Presiden Jokowi. Kami akan rumuskan ke ahli bahasa dan pidana setelah ini," ujar Frans saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jawa Timur, Minggu (19/5/2019).

Menurut Barung, pelaku mengaku mengancam presiden karena ikut-ikutan ramainya situasi politik Pemilu 2019. Dia juga menantang polisi untuk menangkapnya.

Di tempat sama, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatya mengatakan, pelaku ditangkap setelah kepolisian mendapat laporan terkait adanya ujaran kebencian terhadap presiden pada 9 Mei 2019.

"Kami profiling ternyata memakai akun Putra Kurniawan, guru SD honorer. Pada Sabtu, 18 Mei lalu kami menangkap di tempat kerjanya di sekolah dasar," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Ikut-Ikutan

Sementara itu, pelaku pengancam Chairil Anwar mengaku nekat memosting ujaran kebencian dan ancaman tershadap presiden hanya karena ikut-ikutan.

"Ikut-ikutan politik saja," katanya seperti dikutip dari Antara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dua pasal yakni pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 a ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.