Sukses

Saksi Prabowo-Sandi Tolak Rekapitulasi Suara Kuala Lumpur 

Agung menyebutkan, data perolehan suara pasangan nomer urut 01 Joko-Widodo-Ma'ruf Amin meraih 60.580 suara. Sedangkan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno 42.954

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rekapitulasi kembali suara Kuala Lumpur Malaysia. Hasil suara pemilihan calon presiden dan wakil presiden dipaparkan oleh Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Agung Cahaya Sumirat.

Agung menyebutkan, data perolehan suara pasangan nomer urut 01 Joko-Widodo-Ma'ruf Amin meraih 60.580 suara. Sedangkan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno 42.954 suara. Hasil tersebut dari 125.749 suara dengan jumlah surat suara tidak sah yaitu 22.215.

Namun, hasil rekapitulasi tersebut belum disahkan lantaran beberapa pihak tidak terima. Salah satunya yaitu saksi dari paslon 02, yaitu Aziz Subekti yang tidak menerima perhitungan suara. Sebab, adanya perhitungan suara yang telat.

"Kami saksi dari pasangan calon nomer 02 menganggap bahwa tidak ada perbaikan proses PSU di Kuala Lumpur. Saya mengusulkan untuk tidak menerima perhitungan suara," kata Aziz di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (19/5/2019).

Adapun beberapa hal yang dinilai indikasi kecurangan. Tidak hanya itu, mereka juga melihat ada beberapa alamat fiktif yang dikirimkan surat suara.

Aziz pun meminta seharusnya pihak PPLN bisa lebih sensitif untuk melihat indikasi kecurangan tersebut.

Sementara Partai Golkar tidak sependapat dengan alasan Aziz. Dia menilai pembatalan suara itu membuat perhitungan suara menjadi sia-sia.

"Saya tidak setuju kalau dibatalkan. Kalau menurut kita ada yang tidak sesuai maka diselesaikan ke Bawaslu, apa yang berdasarkan regulasi yang ada. Golkar setuju kalau tetap dihitung, kalau tidak setuju buktikan ke Bawaslu," kata perwakilan dari Golkar.