Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda sidang praperadilan Sofyan Basir, tersangka suap proyek PLTU Riau-1, hingga usai lebaran nanti.
"Sidang diundur dan akan dilanjutkan kembali Senin 17 Juni 2019," tutur Ketua Majelis Hakim Agus Widodo di PN Jakarta Selatan, Senin (20/5).
Baca Juga
Kuasa Hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo menyetujui putusan tersebut walaupun sedari awal keberatan dengan pengajuan permohonan penundaan sidang hingga 4 pekan ke depan dari Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement
"Ini kan terbentur mengenai libur lebaran, sementara putusan ketetapan praperadilan 7 hari," jelas Soesilo.
"Kalau sesuai surat dari KPK, KPK mengajukan permohonan untuk 4 pekan sebenarnya kami keberatan. Kami harap diundur 3 hari saja. Jadi bisa putus tanggal 29 Mei. Mengenai waktu, karena kalau seminggu saja akan terpotong lebaran. Karena terkait pemeriksaan pemohon yang saat ini (masih berjalan)," lanjutnya.
Meski begitu, hakim memberikan pertimbangan dan akhirnya menetapkan sidang praperadilan Sofyan Basir akan digelar usai lebaran.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Butuh Koordinasi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi terkait penundaan sidang mengatakan, permintaan penjadwalan ulang sidang lantaran tim biro hukum lembaga antirasuah masih membutuhkan koordinasi terkait kebutuhan praperadilan.
"Surat disampaikan Jumat kemarin," kata Febri.
Sedianya sidang perdana praperadilan Sofyan Basir digelar hari ini di PN Jakarta Selatan. Sidang diagendakan mendengarkan pembacaan permohononan praperadilan.
Sofyan Basir sendiri mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu 8 Mei 2019. Sofyan meminta hakim PN Jakarta Selatan membatalkan status tersangkanya di KPK.
KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan resmi mengajukan praperadilan pada Rabu 8 Mei 2019 dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi c.q. pimpinan KPK dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam petitum permohonan praperadilan Sofyan Basir, disebutkan misalnya dalam provisi menerima dan mengabulkan permohonan provisi dari pemohon untuk seluruhnya.
Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk tidak melakukan tindakan hukum apa pun. Termasuk melakukan pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan dalam perkara.Â
Advertisement