Liputan6.com, Jakarta - Dokter Robiah Khairani Hasibuan alias Ani tak menghadiri panggilan penyidik Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sebab, ia tengah menjalani pemeriksaan kode etik kedokteran.
"Hari ini rencannya Bu dr Ani dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Tapi, ia nggak bisa hadir kembali karena pada hari yang sama, Bu Ani dipanggil Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) pusat IDI," kata kuasa hukumnya, Slamet Hasan di depan Gedung Direktorat Reserse Kiriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).
Baca Juga
Slemet menambahkan, kliennya diperiksa MKEK terkait hal yang sama. Yaitu tentang meninggalnya ratusan petugas pemilu.
Advertisement
"MKEK juga berkepentingan untuk memeriksa terkait dengan klarifikasi permyataan Bu Ani tentang KPPS yang sedang viral di media," ujar Slamet.
Â
Â
Minta Hentikan Penyelidikan
Dengan adanya pemeriksaan itu, Slamet meminta kepolisian agar menghentikan penyelidikan terhadap dr Ani. Sebab, saat ini penyelidikan di MKEK tengah berjalan untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana.
"Kita juga mendorong perkara ini disidang dulu di MKEK, nanti keputusan dari MKEK itu seperti apa, apakah ada unsur pidana atau tidak, lalu dilanjutkan ke penyidik di kepolisian. Jadi kita menunggu proses di MKEK terlebih dahulu," pungkasnya.
Â
Reporter: Ronald
Advertisement