Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi untuk tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.
Namun, Amien Rais tidak menghadiri panggilan pemeriksaan dari penyidik. Alasannya, Amin Rais tengah ada kegiatan lain.
"Beliau tidak bisa hadir karena ada acara lain," kata Anggota Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2019).
Advertisement
Kendati demikian, Drajad enggan menyebutkan agenda apa apa yang sedang diikuti Amien Rais.
Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana selama 20 hari ke depan terkait kasus dugaan makar. Penyidik mempunyai pertimbangan untuk menahan Caleg PAN itu, salah satunya melarikan diri.
"Keputusan penahanan itu wewenang penyidik. Pertimbangannya, jangan sampai yang bersangkutan (Eggi Sudjana) menghilangkan barbuk, mengulangi perbuatannya atau melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019).
Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019 dikeluarkan penyidik pada Selasa, 14 Mei 2019 malam. Namun, Eggi ogah meneken surat tersebut.
"Tersangka tidak mau menandatangani surat perintah penahanan dan berita acara penahanan," ujar Argo.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Eggi Tersangka
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada Eggi Sudjana dalam kasus makar. Penetapan tersangka ini menurut penyidik berdasarkan alat bukti dan juga pemeriksaan saksi-saksi
"Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (9/5/2019) malam.
Kata Argo, dengan keterangan saksi-saksi juga bukti penyidik melakukan gelar perkara. Alhasil, status celeg PAN tersebut dari saksi dinaikkan menjadi tersangka.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti. Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa untuk status saksi atau terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka," ujar Argo.
"Sesuai dengan pasal Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 ttg peraturan hukum pidana," sambungnya.
Â
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka
Advertisement