Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo menegaskan, para Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) wajib melaksanakan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni. Meski bertepatan dengan libur lebaran 1 Juni 2019, PNS masih masuk kerja untuk melaksanakan upacara.
"Di seluruh daerah sudah kita instruksikan bahwa harus melaksanakan upacara peringatan Hari Pancasila tanggal 1 (Juni). Baik di pusat maupun di daerah, dan di seluruh kementerian kelembagaan yang ada di pusat," ujarr Soedarmo di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka, Senin (20/5/2019).Â
Ia menegaskan, sanksi juga akan diberikan kepada PNS yang tidak mengikuti upacara wajib tersebut. Sebab, upacara itu merupakan perintah wajib yang harus dilakukan seluruh jajaran kementerian.
Advertisement
"Nah nanti kita lihat bagaimana konsekuensi yang harus kita berikan kalau mereka tidak mengikuti upacara. Kan sudah ada di aturan undang-undang kepegawaian," kata Soedarmo.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Wajib Upacara
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, pada 31 Mei dan 1 Juni 2019 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum mendapatkan libur lebaran alias masih masuk kerja. Sebab, mereka masih harus mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni.
"Iya. 1 Juni masuk untuk upacara Hari Lahir Pancasila," ujar Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan kepada Liputan6.com.
Menurut dia, upacara bendera ini wajib diikuti oleh seluruh PNS di semua instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.
"Iya, setiap PNS wajib upacara Hari Lahir Pancasila," lanjutnya.
Advertisement