Liputan6.com, Jakarta - Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan makar atas nama Prabowo Subianto beredar. Dalam surat itu tertulis nama Prabowo Subianto sebagai terlapor.
SPDP yang beredar itu diterbitkan Polda Metro Jaya pada 17 Mei 2019. SPDP tersebut dibuat atas laporan DR Suriyanto SH MH MKn pada 19 April terkait kasus dugaan makar dengan terlapor Prabowo Subianto.
Dalam SPDP yang beredar itu tertulis pasal yang dituduhkan kepada Prabowo adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.
Advertisement
Prabowo Subianto dinyatakan bersama-sama dengan tersangka kasus makar Eggi Sudjana diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.
Saat dikonfirmasi, Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengaku belum menerima salinan SPDP atas nama Prabowo Subianto tersebut. "Enggak ada SPDP untuk Pak Prabowo, yang ada SPDP Eggi Sudjana," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (21/5/2019).
Sementara itu, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi menyatakan belum mendapat informasi dari Polda Metro Jaya terkait beredarnya SPDP tersebut.