Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya disebut-sebut menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bagi calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, yang berstatus sebagai terlapor dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade membenarkan soal SPDP terhadap Prabowo Subianto.
"Intinya kami sudah menerima dan kami sedang mengkajinya," kata Andre seperti dikutip dari Antara, Selasa (21/5/2019).
Advertisement
Andre mengaku, telah menerima SPDP dari Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Menurut Andre, ucapan Prabowo sebagai calon presiden tidak dapat dipidanakan.
"Menurut undang-undang, Pak Prabowo sebagai calon presiden itu dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak bisa dipidana atas ucapannya," kata Rosiade.
Ia juga menuturkan, selama ini tidak ada ucapan maupun tindakan Prabowo yang mengarah makar atau ancaman kejahatan terhadap keamanan negara.
Sebelumnya, beredar SPDP Polda Metro Jaya bernomor B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.
Dalam SPDP yang beredar itu tertulis pasal yang dituduhkan kepada Prabowo adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.
Prabowo Subianto dinyatakan bersama-sama dengan tersangka kasus makar Eggi Sudjana diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.