Sukses

Bahas Penyempurnaan UU Parpol, KPK Sambangi Kemendagri dan Kemenkeu

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pertemuan itu dilakukan untuk membahas upaya memperkuat parpol sebagai bagian dari pencegahan korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) akan menyambangi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan pada Selasa (21/5/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hal itu dilakukan untuk membahas upaya memperkuat partai politik sebagai bagian dari pencegahan korupsi.

"Setelah melakukan kajian Undang-Undang Parpol dengan sejumlah rekomendasi penyempurnaan, KPK dan Pusat Penelitian Politik LIPI berharap pada 2019 ini dapat mengusulkan agar elemen-elemen Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dapat menjadi bagian dari penyempurnaan Undang-Undang Parpol ke depan," kata Febri seperti dilansir dari Antara, Selasa (21/5/2019).

Febri mengatakan, KPK dan LIPI perlu melakukan diskusi setidaknya dengan lima instansi terkait, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PPN/Bappenas serta DPR-RI sebagai lembaga negara dalam proses perbaikan UU Parpol.

Pada Selasa pukul 10.00 WIB, diagendakan pertemuan dengan Dirjen Anggaran di Kementerian Keuangan untuk membahas sejumlah hal. Khususnya keberlanjutan pendanaan partai politik termasuk sisi akuntabilitas penggunaan dan keterbukaan pada publik.

Dari KPK akan dihadiri oleh Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Wawan Wardiana dan Tim Satgas Politik dari Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK.

Sedangkan pertemuan dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri akan fokus pada aspek substansi penyempurnaan UU Parpol dan evaluasi efektivitas bantuan keuangan oleh negara pada parpol tahun 2018.

Dari KPK akan hadir Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko dan Tim Satgas Politik Dikyanmas KPK.

"Pada dua audiensi ini, KPK datang bersama LIPI untuk membahas sejumlah substansi penyempurnaan UU Parpol ke depan," ungkap Febri.

 

2 dari 2 halaman

Kerjasama Sejak 2016

KPK bersama LIPI sejak 2016 hingga 2018 telah melakukan inisiasi perbaikan partai politik yang menghasilkan sebuah rekomendasi agar partai politik mengimplementasikan dengan SIPP terdiri dari kode etik, sistem rekrutmen, kaderisasi, pendanaan, dan demokrasi internal.

"Hal ini kami pandang sebagai ikhtiar yang terus menerus bagi KPK untuk melakukan pencegahan korupsi di sektor politik karena kami meyakini, kita tidak boleh membiarkan ratusan politisi di DPR, DPD, DPRD dan kepala daerah terus menerus jatuh dalam perangkap korupsi sehingga dibutuhkan upaya serius melakukan pembenahan di sektor politik," kata dia.