Sukses

Polda Metro Tahan Tersangka Makar Lieus Sungkharisma

Lieus Sungkharisma ditahan di Polda Metro selama 20 hari ke depan dimulai hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menahan aktivis Lieus Sungkharisma yang menjadi tersangka kasus dugaan makar. Dia ditahan di Polda Metro selama 20 hari ke depan dimulai hari ini.

"Dia tersangka kita tangkap, ya kita lakukan prnahanan untuk 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/5/2019).

Argo mengatakan, Lieus Sungkharisma yang memiliki nama asli Li Xue Xiung mengaku menjawab semua pertanyaan penyidik. 

"Ya kemarin disampaikan bahwa tersangka Lieus teriak teriak tidak akan ngomong ya, dan nggak akan makan ya, jadi setelah melakukan pendekatan akhirnya mau bicara dan menjawab semua pertanyaan penyidik," ujar dia.

Mengenai apa saja pertanyaan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Lies Sunkharisma, Argo mengatakan, terkait dengan dugaan makar.

"Ya yang berkaitan kan menyampaikan dengan makar ya di sana, nanti unsur unsur itu kita gali di sana," pungkas Argo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Ditangkap pada 7 Mei

Lieus ditangkap di Apartemen Hayam Wuruk lantai 6, kamar 614, bersama seorang wanita yang diakunya sebagai asisten rumah tangga (ART). Sebelum diamankan Lieus diketahui dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Lieus mengaku heran atas penangkapan dirinya. Menurutnya, apa yang dituduhkan oleh kepolisian tidak benar.

"Ini apa ini, aduh dituduhnya makar. Ini namanya perjuangan enggak pernah bisa bikin takut rakyat, rakyat akan terus berjuang," tuturnya.

Lieus diamankan berdasarkan laporan Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Laporan bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 juncto asal 110 juncto pasal 87 dan atau pasal 163 bis juncto pasal 107.

Pada Senin malam 20 Mei 2019, Calon Presiden Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, politikus PAN Amien Rais, mantan Menko Polhukam Tedjo Edhy, dan Asep Supomo sambangi Gedung Mapolda Metro Jaya. Mereka menjenguk dan mengirimkan makanan untuk Eggi Sudjana dan juga Lieus Sungkharisma.

Prabowo batal bertemu dengan kedua tersangka dugaan makar tersebut. Sebab, Polda Metro tak memfasilitasi kunjungan di malam hari. Mereka hanya berdiri di depan Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) AKBP Barnabas menegaskan, pihaknya memang tak memberikan izin kepada Prabowo.

"Mohon maaf SOP-nya seperti itu, rulesnya seperti itu," kata Barnabas di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).

Selama ini, jam besuk tahanan memang diatur ketat. Di mana hanya Senin hingga Kamis pada pukul 10.00 hingga 15.00 WIB tahanan bisa dibesuk. Sementara Jumat, Sabtu, dan Minggu tak ada waktu besuk.