Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan penetapan perolehan kursi akan dilaksanakan setelah proses sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) tuntas.
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menyatakan, kegiatan penetapan calon terpilih dilakukan setelah penetapan perolehan kursi. Oleh karena itu, KPU melarang KPU daerah membuat penghitungan atau perkiraan jumlah perolehan kursi ataupun calon terpilih.
"KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota dilarang keras membuat penghitungan atau perkiraan apapun tentang perolehan kursi dan calon terpilih, karena memang belum sampai tahapan tersebut,” kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5/2019)
Advertisement
Hasyim meminta tiap anggota KPU Daerah memperhatikan ketentuan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota hanya menetapkan hasil pemilu berupa perolehan suara.
"Tidak sampai perolehan kursi dan calon terpilih," ucapnya
Tahapan penetapan kursi dan calon terpilih merupkan tugas KPU RI dan baru akan dilaksanakan usai sengketa terkait penetapan hasil suara pemilu di MK selesai.
"Produk hukum yang akan jadi obyek sengketa di MK adalah SK KPU Pusat tentang Penetapan Hasil Pemilu secara nasional (hasil perolehan suara). Karena itu batas waktu mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK selama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu (perolehan suara) adalah penetapan hasil pemili secara nasional oleh KPU Pusat," tandasnya