Sukses

Moeldoko: Penahanan Soenarko Hal Biasa dalam Proses Hukum

Moeldoko mengatakan, penangkapan dan penahanan Soenarko adalah proses hukum yang biasa.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut, penangkapan dan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen Purnawirawan Soenarko adalah hal biasa dalam proses hukum. Menurutnya, penangkapan Soenarko merupakan sebuah pengembangan kasus.

"Ini proses hukum biasa, pengembangan dari apa itu, masyarakat yang sedang membawa senjata, setelah tertangkap dan ada pengembangan baru yang mengarah kepada Pak Soenarko," ujar Moeldoko di kediamannya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

Mantan Panglima TNI itu mengatakan, dari hasil pengembangan tersebut kemudian membuat Soenarko ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

"Sehingga hasil pengembangan itu menyimpulkan bahwa Pak Soenarko jadi tersangka," kata dia.

Moeldoko mengatakan, penangkapan dan penahanan Soenarko adalah proses hukum yang biasa. Menurut dia, yang menjadikan heboh lantaran momennya berdekatan dengan penetapan hasil Pemilu 2019.

"Ini sebenarnya proses hukum biasa, hanya menjadi perhatian publik yang lebih serius karena berdekatan dengan situasi, di mana situasi itu menjadi fokus bagi masyarakat Indonesia, yaitu adanya momentum adanya demokrasi skala besar," kata dia.

Moeldoko mengatakan, pihak kepolisian masih memeriksa Soenarko terkait dugaan penyelundupan senjata api. Moeldoko belum bisa memastikan apakah ada keterkaitan penyelundupan tersebut dengan aksi 22 Maret 2019.

"Apakah ini bagian dari skenario atau terpisah, nanti dari pemeriksaan saya kira akan terungkap," kata Moeldoko.