Liputan6.com, Jakarta - Pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan diambil setelah Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menggelar pertemuan di rumah Kertanegara, Jakarta.
Salah satu bahasannya adalah menyikapi pengumuman hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa dini hari (21/5/2019). Dalam pengumumannya, KPU menyebutkan pasangan nomor urut satu Joko Widodo dan Ma'ruf Amin mendapat 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional, sedangkan pasangan nomor urut dua meraih 68.650.239 atau 44,50 persen.
Pertemuan di rumah Prabowo tersebut dihadiri sejumlah tokoh BPN, di antaranya adalah cawapres Sandiaga Uno, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani, Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco, dan wakil ketua BPN Priyo Budi Santoso.
Advertisement
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco menyatakan, berdasarkan hasil pertemuan, BPN sepakat akan mengajukan gugatan ke MK.
"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan bahwa paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu dalam tempo beberapa hari ini kita mempersiapkan materi sesuai tenggat waktu yang ada untuk mengajukan gugatan ke MK," kata Sufmi Dasco, Selasa.
Dia mengaku ada pertimbangan yang membuat pihaknya akhirnya mengajukan gugatan setelah beberapa kali menyatakan tidak akan membawa hasil pilpres ke MK.
"Melihat bahwa ada pertimbangan pertimbangan dan ada kemudian hal hal yang sangat krusial terutama hitungan yang sangat signifikan yang bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi," ucap dia.
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menambahkan, di awal-awal perhitungan Pilpres, memang pihaknya mendapatkan banyak masukan terkait dengan kondisi hukum sehingga sempat menyatakan tidak akan mengajukan sengketa Pilpres ke MK.
Dia menuturkan, pengajuan gugatan ke MK setelah ada banyak masukan dari wilayah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, NTT, dan Sumatera Utara.
Daerah-daerah tersebut, kata Dahnil sudah menyiapkan banyak bukti-bukti pelanggaran kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Daerah-daerah itu menyarankan supaya BPN melakukan langkah langkah konstitusi.
"Maka Pak Prabowo mendengar aspirasi dari daerah itu walaupun terus terang kami mengalami distrust kepada institusi hukum tapi karena ada desakan dari daerah-daerah maka kami memutuskan langkah hukum, ya seperti apa kan tentu ada waktu beberapa hari ini," kata dia.
Sementara itu, calon presiden petahana Jokowi mengapresiasi pasangan Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan ke MK.
"Sangat menghargai apabila Pak Prabowo-Sandiaga ke MK," ujarnya Jokowi, di Kampung Deret Tanah Tinggi Jakarta Pusat, Selasa 21 Mei 2019.
Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin pun siap menghadapi permohonan tersebut. Kuasa hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihak TKN akan menunggu sampai pihak Prabowo-Sandiaga mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres.
Jika memang sudah resmi masuk, baru pihaknya akan mengajukan sebagai pihak terkait.
"Sehingga apabila pihak 02 (Prabowo-Sandiaga) dalam tiga hari mendaftarkan perkara ke MK, kami juga akan bersurat agar diterima sebagai pihak terkait dalam perkara nantinya," ucap Yusril di Posko Cemara, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Menurut ahli hukum tata negara ini, apa yang dilakukan BPN merupakan hak konstitusional yang dimiliki oleh mereka.
"Dan kami berkeyakinan dan beliau (Prabowo-Sandiaga) memiliki legal standing untuk mengajukan perkara sengketa ke MK," kata Yusril.
Menurut dia, perkara yang akan berjalan, bisa berlangsung adl dan bermartabat.
Yusril mengatakan, di sidang permohonan gugatan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), tidak akan membahas soal kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif seperti yang dinarasikan oleh kubu Prabowo-Sandiaga.
"Di MK itu bukan mengadili TSM, ada pelanggaran atau kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif, tidak. Itu kewenangan Bawaslu. Di MK ini hanya mengadili sengketa hasil. Jadi anda dapat berapa, situ dapat berapa," kata Yusril di Posko Cemara, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Respons KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati langkah pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang akan mengajukan gugatan hasil rekapitulasi Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, KPU juga tengah mempersiapkan berbagai hal untuk menghadapi gugatan itu.
"KPU menghormati sikap yang ditempuh Pak Prabowo, dan kita sama-sama tahu, beliau adalah negarawan dan kita mengapresiasi tentunya," ujar Viryan di Kantor KPU, Selasa (19/5/2019).
KPU mempersiapkan kuasa hukum dan data-data hasil rekapitulasi pemilu dalam rangka menghadapi gugatan itu. Viryan menegaskan KPU siap menghadapi gugatan.
"Harus siap dong, KPU langsung mempersiapkan diri dengan data hasil pemilu semuanya kita siapkan, langsung tim teknis mempersiapkan diri menghadapi gugatan itu dan semangatnya adalah bagi KPU bukan semangat menang kalah dalam sengketa di MK, tapi demi keadilan pemilu," ujarnya.
Selain itu, terkait penetapan hasil suara pemilu yang dilaksanakan Selasa dini hari, Viryan memastikan penetapan itu sesuai UU dan tidak dipercepat atau diburu-buru.
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, hasil pemilu terdiri dari tiga, yakni suara, kursi, dan calon terpilih. Penetapan hasil rekapitulasi yang dilakukan Selasa (21/5/2019) dini hari tadi merupakan penetapan perolehan suara.
"Yang ditetapkan dalam jangka waktu 35 hari dari pemungutan suara adalah hasil pemilu nasional berupa perolehan suara," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5/2019).
Hasyim menegaskan, KPU belum mengeluarkan penetapan pemenang pemilu dan pilpres.
"SK KPU 987/2019 tanggal 21 Mei 2019 adalah Penetapan Hasil Pemilu secara nasional berupa perolehan suara. Belum penetapan hasil pemilu berupa calon terpilih. Jadi sekarang ini hasil pemilu masih berupa perolehan suara, belum sampai penetapan calon terpilih paslon pilpres," jelas dia.
Hasyim menjelaskan, dalam jangka waktu 3x24 jam terhitung sejak 21 Mei 2019 dini hari pukul 01.46 WIB, adalah masa pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hasil pemilu yang digugat ke MK adalah perolehan suara yang potensial mempengaruhi perolehan kursi atau calon terpilih," kata Hasyim.
Apabila dalam jangka waktu 3x24 tidak ada pasangan calon yang menggugat ke MK, KPU akan meminta atau mendapat konfirmasi dari MK tentang tidak adanya gugatan PHPU Pilpres.
"Setelah mendapat konfirmasi dari MK, kemudian KPU melangkah ke tahapan berikutnya yaitu Penetapan Hasil Pemilu berupa Penetapan Paslon Terpilih dengan SK KPU," ujar dia.
Sementara itu, apabila terdapat gugatan PHPU Pilpres ke MK, maka KPU akan mengikuti proses pemeriksaan dan persidangan MK. Begitu tuntas persidangan akan diterbitkan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat (inkracht).
"Setelah itu KPU melangkah ke tahap berikutnya yaitu Penetapan Hasil Pemilu berupa Penetapan Paslon Terpilih dengan SK KPU," tandas dia.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko juga mengapresiasi keputusan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menggugat penetapan hasil Pemilu 2019 ke MK.
"Itu (gugat ke MK) sebuah langkah yang diinginkan masyarakat Indonesia, seluruh masyarakat menginginkan ada langkah-langkah hukum," ujar Moeldoko di kediamannya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Moeldoko menyebut pengajuan gugatan ke MK lebih baik ketimbang melakukan demonstrasi.
"Kita menginginkan hal itu dari pada pendekatan jalanan yang justru menimbulkan hal yang tidak baik, bahkan berakhir kerusuhan, kita punya pengalaman buruk 1998, masa mau kita ulangi lagi," kata dia.
MK mengatakan, sampai siang ini belum ada yang melaporkan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019. Hal ini menyusul telah diumumkannya hasil rekapitulasi Pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selasa (21/5/2019) dini hari tadi.
"Belum ada," kata juru bicara MK Fajar Laksono kepada Liputan6.com, Selasa (21/5/2019).
Dia menuturkan, pihaknya sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk memberikan pelayanan kepada pihak-pihak yang ingin melaporkan.
Jika tak ada pihak yang tak melaporkan sampai 24 Mei mendatang, maka dianggap tidak ada sengketa. Dan KPU berhak mengumumkan pemenang Pilpres.
Â
Advertisement
Jokowi di Kampung Deret, Prabowo di Rumah Kertanegara
Pengumuman KPU mengenai penetapan hasil Pemilu 2019 direspons capres petahana Jokowi dengan mengunjungi Kampung Deret, Tanah Tinggi, Jakarta Pusat. Dia menyampaikan deklarasi terkait hasil Pilpres 2019, yang membuatnya unggul dari pasangan 02.
"Saya dan Kiai Ma'ruf Amin, mengucapkan terimakasih atas penyelenggaraan pemilu yang berlangsung damai dan penuh kegembiraan," kata Jokowi di Kampung Deret.
Atas kemenangannya di Pilpres 2019 ini, Jokowi dan Ma'ruf Amin berjanji akan menjaga kepercayaan dan amanah rakyat Indonesia.
"Setelah dilantik di bulan Oktober, kami adalah presiden dan wakil presiden seluruh rakyat Indonesia," kata Jokowi.
Jokowi menilai pelaksanaan pemilu yang damai ini mencerminkan kedewasaan rakyat Indonesia dalam berbangsa dan bernegara. Dia juga menyatakan, akan menjadi pemimpin dan pengayom untuk seluruh rakyat Indonesia.
"Kami adalah pemimpin dan pengayom 100 persen rakyat Indonesia. Kami akan berjuang keras demi terwujudnya keadilan rakyat Indonesia 100 persen," kata Jokowi.
Jokowi mengimbau seluruh masyarakat Indonesia bersatu padu membangun bangsa demi kedamaian dan kesejahteraan anak cucu di masa depan. J
"Saya apresiasi setinggi-tingginya kepada penyelenggaran dan pengawas pemilu, KPU dan Bawaslu dan peserta pemilu, aparat keamanan TNI, Polri dan para saksi yang bekerja siang dan malam kerja tulus untuk pemilu yang adil dan jujur," kata Jokowi.
Jokowi memilih Kampung deret Johar Baru sebagai lokasi deklarasi kemenangan karena ingin melihat kembali perkampungan yang dia bangun saat dirinya menjadi Gubernur DKI Jakarta.
"Sambil nengok dulu kampung deret yang kita bangun," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, ada masyarakat yang ingin agar dirinya melanjutkan kembali pembangunan di Kampung Deret. "Sudah saya sanggupi, saya mau izin dulu ke Gubernur (Anies Baswedan)," ucap dia.
Jokowi juga berbicara tentang rencana pertemuan dengan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto. Jokowi mengaku telah lama berniat bertemu dengan Prabowo.
"Rencananya kan sejak awal, sejak tanggal 17 April sudah ada," ujar Jokowi saat deklarasi kemenangan di Kampung Deret Johar Baru Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Jokowi mengatakan, hingga kini pertemuan dengan Prabowo memang belum terealisasi. Dia menduga kendala waktu adalah penyebab dia belum bertemu dengan Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Kendati begitu, Jokowi menegaskan ingin tetap menjalin silaturahmi dan persahabatan dengan Prabowo-Sandiaga serta pendukungnya.
Sementara pada waktu bersamaan, calon presiden 02 Prabowo Subianto juga menggelar jumpa pers di Kertanegara, Jakarta Selatan. Dia menyatakan akan tetap menolak hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU.
"Pihak Paslon 02 juga telah menyampaikan untuk memberi kesempatan kepada KPU untuk memperbaiki seluruh proses sehingga benar-benar mencerminkan hasil pemilu yang jurdil," kata dia.
Namun, hingga saat terakhir, lanjut dia, tidak ada upaya dari KPU untuk memperbaiki proses sesuai dengan apa yang pernah disampaikan pada 14 Mei.
"Pihak 02 akan terus melakukan seluruh upaya hukum sesuai konstitusi dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang hak-haknya dirampas," ujar dia.
Prabowo juga menyerukan seluruh komponen relawan pendukung dan simpatisan untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum serta melakukan aksi menyampaikan pendapat dengan mengedepankan akhlak yang baik, damai, dan konstitusional.
Prabowo meminta seluruh relawan pendukung dan simpatisan tetap menjaga ketertiban dalam menyampaikan pendapat terkait hasil pilpres 2019.
"Selalu damai dan konstitusional," ujarnya di Jalan Kartanegara.
Prabowo juga menyoroti pengumuman perolehan suara yang dilakukan pada Selasa (21/5/2019) dini hari yang menurutnya dilakukan dengan senyap saat orang sudah tidur.
Prabowo juga merasa pengumuman rekapitulasi hasilnya dilaksanakan pada waktu yang janggal di luar kebiasaan," kata Prabowo.