Liputan6.com, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan tayangan bermuatan kekerasaan dalam liputan unjuk rasa terkait penetapan hasil pemilu 2019.
"Lembaga penyiaran harus berpedoman pada P3SPS, yaitu akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan, tidak mempertetangkan SARA, serta tidak membuat berita bohong,"Â Hal itu ditegaskan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis di Kantor KPI Pusat, Rabu (22/5/2019).Â
Menurut Yuliandre, situasi yang terjadi saat ini harus disikapi lembaga penyiaran dengan menyiarkan informasi yang positif dan menyejukan. Karena lembaga penyiaran memiliki tanggungjawab menjaga keutuhan bangsa dan menjaga rasa aman masyarakat dengan pemberitaan yang proporsional.Â
Advertisement
"Pemberitaan tentang unjuk rasa diharapkan tidak difokuskan pada konflik yang terjadi di lapangan dan menimbulkan persepsi heroik. Karena penyampaian aspirasi melalui unjuk rasa merupakan hak warga negara. Tetapi harus tetap berada pada koridor UU dan tidak menimbulkan gangguan pada warga negara lainnya," kata Yuliandre.Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Berita Mengarah pada Pemulihan Konflik
KPI juga meminta Lembaga Penyiaran untuk menginformasikan berita yang mengarah pada kondisi pemulihan konflik dan mengedepankan nilai kesatuan dan persatuan bangsa.
Dengan cara porsi pemberitaan lebih pada penyampaian informasi dengan narasumber dari pihak keamanan dan para tokoh dengan imbauan yang menyejukkan dan konstruktif.
KPI juga memberikan apresiasi kepada lembaga penyiaran yang telah menjalankan fungsi kontrol sekaligus perekat sosial melalui penyampaian informasi yang kredibel sebagai penyeimbang informasi yang beredar melalui sosial media. Baik itu dalam bentuk live broadcast, video yang direkam dengan mempergunakan gadget, maupun deskrispi narasi yang cenderung tendensius.Â
Advertisement