Sukses

Polri: Provokator Aksi 22 Mei Ajak Massa Serang Jokowi di Johar

Para perusuh memantau keberadaan Presiden Jokowi ketika menyampaikan pidato menanggapi hasil rekapitulasi KPU di Kampung Deret Johar Baru, Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan 257 orang sebagai tersangka karena terlibat kerusuhan di tiga lokasi sejak kemarin malam. Beberapa orang yang diamankan juga terindikasi sebagai provokator.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono merinci, ada 72 tersangka karena melawan petugas dan melakukan perusakan di Bawaslu. Di Petamburan ada 156 tersangka melakukan pembakaran dan penyerangan, sedangkan di Gambir ada 29 tersangka serang asrama dan Polsek Gambir.

"Provokator mengunggah kata-kata di WA (WhatsApp) grup, 'persiapan buat perang, yang lain mana?' Dia mengajak," kata Argo saat jumpa pers di kantornya, Rabu (22/5). Namun Argo tidak membeberkan identitas para provokator.

Lalu, kata Argo, ada juga kata-kata mengabarkan perusuh sudah sampai Tanah Abang dan telah terjadi bakar-bakaran.

Mereka juga memantau keberadaan Presiden Joko Widodo ketika menyampaikan pidato menanggapi hasil rekapitulasi KPU di Kampung Deret Johar Baru, Jakarta Pusat.

"'Live Kompas, Jokowi di Johar, ayo kita serang'," ungkap Argo menirukan isi pesan itu. "Provokator yang lakukan."

"Sudah saya jelaskan kerusuhan sudah direncanakan, ada yang biayai, persiapan barang-barang seperti batu, busur sudah tertata di pinggir jalan. Massa datang sudah siap. Kita cari siapa yang siapkan," jelas dia.

2 dari 2 halaman

Jangan Terpengaruh

Argo mengimbau ke masyarakat jangan sampai terpengaruh ajakan untuk melukai, menyerang orang lain yang tidak dibenarkan undang-undang.

"Orang tua harus cek pergi ke mana, berapa lama biar jelas. Jangan diulang lagi kegiatan pidana," tutupnya.

Dari tiga lokasi kejadian polisi mengamankan barang bukti, berupa bendera hitam, mercon, petasan, beberapa handphone, celurit, busur panah, bom molotov, uang masih di amplop berjumlah Rp 200-500 ribu plus ada nama penerima. Ada juga uang Rp 5 juta rupiah untuk operasional.

Untuk tersangka kejadian di Bawaslu dan Gambir dikenai pasal 170, 212, 214, 217 dan 218 KUHP. Untuk tersangka di Petamburan ditambah pasal 187 tentang pembakaran.

 

Reporter: Yunita Amalia (Merdeka.com)