Liputan6.com, Jakarta - Saat terjadi kerusuhan di kawasan Slipi, pada aksi 22 Mei 2019, ditemukan peluru diduga dari dalam mobil Brimob. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mobil tersebut merupakan mobil Danki (komandan kompi) Brimob.
Berdasarkan SOP, Danki Brimob boleh membawa peluru tajam untuk kepentingan antianarki dan harus melalui kontrol ketat dari Danyon atau atasan. Selain itu, untuk penggunaannya harus langsung melaporkannya kepada Kapolda.
"Pleton antianarkis dikendalikan langsung oleh Kapolda Metro dalam rangka melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur kepada para perusuh yang nyata-nyata sudah melakukan aksi anarkis yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat, aparat dan telah melakukan pengrusakan properti-properti masyarakat dan aparat," jelasnya, Kamis (23/5/2019).
Advertisement
Dedi menerangkan, satuan antianarkis diperlukan untuk memitigasi kerusuhan massa sifatnya sangat masif.
"Pleton antianarkis itu dibutuhkan untuk memitigasi kerusuhan massa yang sangat masif. Kalau misalnya itu kondisi damai, enggak boleh dibagikan, tetap di bawah kendali dan pengamanan Polri," jelasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Peluru Tajam Tidak Digunakan
Peluru tajam ditemukan di dalam mobil polisi di dekat jalan layamg Slipi Jaya arah Kemanggisan atau ruas Jalan Brigjen Katamso, Jakarta Barat.
Kendati demikian, lanjut Dedi, Polri dan TNI tidak menggunakan senjata api dan peluru tajam dalam melakukan pengamanan aksi unjuk rasa.
Pengamanan hanya dibekali dengan tameng, gas air mata dan water canon. Jika terjadi tembakan dari senjata api dan peluru tajam, Dedi memastikan, hal tersebut bukan dari TNI dan Polri.
Â
Reporter:Â Hari Ariyanti
Advertisement